Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembantu Aung San Suu Kyi Dihukum Dua Tahun Penjara

Atikah Ishmah Winahyu
30/12/2021 17:27
Pembantu Aung San Suu Kyi Dihukum Dua Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi.(AFP.)

PENGADILAN junta Myanmar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua pembantu dekat pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi karena penghasutan. Hukuman yang dijatuhkan di pengadilan khusus di dalam penjara Insein Yangon tersebut merupakan pukulan terakhir dalam kampanye hukum otoritas militer terhadap Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi.

Negara itu dilanda kekacauan sejak 1 Februari, ketika para jenderal menggulingkan pemerintahan sipil Suu Kyi setelah NLD memenangkan pemilihan umum. Protes terhadap kudeta telah dibalas dengan kekerasan, yang menyebabkan kematian lebih dari 1.300 warga sipil, menurut kelompok pemantau lokal, dan menuai kritik keras dari pemerintah dunia.

Tokoh senior NLD telah dikenai tuduhan kriminal, termasuk Suu Kyi sendiri, yang menghadapi serangkaian tuduhan termasuk korupsi dan melanggar undang-undang rahasia resmi. Dua anggota komite pusat NLD, penasihat ekonomi Han Thar Myint dan Thein Oo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Kamis (30/12), menurut sumber hukum yang dekat dengan kasus tersebut.

Wartawan belum diberi akses ke sidang pengadilan dan pengacara dilarang berbicara kepada media. Awal bulan ini Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan covid-19.

Baca juga: Lebih dari 30 Korban Serangan Brutal Militer Myanmar Telah Dimakamkan

Kepala Junta Min Aung Hlaing kemudian mengurangi hukumannya menjadi dua tahun. Ia mengatakan Suu Kyi akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw. (Straitstimes/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya