Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengadilan Israel Batalkan Pembolehan Ibadah Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Mediaindonesia.com
10/10/2021 19:53
Pengadilan Israel Batalkan Pembolehan Ibadah Yahudi di Masjid Al-Aqsa
Pendukung Hizbut Tahrir berbaris menuntut larangan ibadah Yahudi di masjid Al-Aqsa, Sabtu (9/10).(AFP/Hazem Bader.)

PENGADILAN Israel pada Jumat (8/10) menegakkan larangan ibadah Yahudi di kompleks masjid Al-Aqsa Jerusalem. Ini membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya yang memicu kemarahan di antara orang-orang Palestina dan dunia Muslim.

Aryeh Lippo, seorang rabi Israel, dikenakan larangan selama dua minggu dari kompleks itu pada bulan lalu. Ini setelah ia berdoa di sana. 

Namun pengadilan Jerusalem pada Selasa membatalkan larangan tersebut. Daalihnya, doa bisikan Lippo tidak melanggar instruksi polisi. Orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi situs tersebut tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana. 

Polisi Israel mengajukan banding atas keputusan tersebut. Hakim Pengadilan Distrik Jerusalem Aryeh Romanoff pada Jumat menguatkan larangan tersebut dengan mengatakan para petugas telah bertindak dengan adil.

"Fakta bahwa ada seseorang yang mengamati (Lippo) berdoa menjadi bukti bahwa doanya terbuka," tulis Romanoff. "Saya mengembalikan keputusan komandan polisi."

Palestina serta pejabat di Yordania, Mesir, dan Arab Saudi telah mengutuk keputusan pengadilan yang lebih rendah itu. Al-Aqsa sebagai situs tersuci ketiga dalam Islam dan dihormati oleh orang Yahudi sebagai lokasi dua kuil kuno. Masjid dan plaza sekitarnya telah lama menjadi pemicu konflik Israel-Palestina.

Israel merebut Jerusalem timur, termasuk masjid pada tahun 1967. Akan tetapi Yordania ialah penjaga situs-situs Islam di kota itu.

Tidak ada hukum Israel yang melarang salat Yahudi di kompleks Al-Aqsa. Namun sejak 1967, otoritas Israel telah memberlakukan larangan untuk mencegah ketegangan.

Baca juga: Merkel Dikritik karena Anggap Pendudukan Israel di Palestina hanya Sementara

Dalam pernyataan yang mendukung larangan polisi pada Jumat, Menteri Keamanan Publik Israel Omer Bar-Lev telah memperingatkan bahwa perubahan status quo akan membahayakan perdamaian publik. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya