Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

AS Gandakan Denda Bagi Pelancong yang Tidak Pakai Masker

Nur Aivanni
10/9/2021 10:55
AS Gandakan Denda Bagi Pelancong yang Tidak Pakai Masker
Ilustrasi(MI/Ramdani)

ADMINISTRASI Keamanan Transportasi (TSA) AS menggandakan denda untuk pelanggar pertama kali yang tidak memakai masker. Efektif berlaku pada hari ini, Jumat (10/9). Bagi pelanggar yang kedua kalinya, akan denda hingga sebesar US$ 3.000.

Gedung Putih mengatakan Presiden AS Joe Biden mengarahkan, denda yang lebih tinggi. Ini untuk memastikan persyaratan pemakaian masker tetap berlaku pada moda transportasi lain. Saat ini pihaknya terus memerangi covid-19.

TSA mengatakan denda yang baru akan menjadi US$500 hingga US$1.000 untuk pelanggar pertama. Sedangkan bagi pelanggaran kedua kalinya sebesar US$1.000 hingga US$3.000.

"TSA akan menggandakan denda pada pelancong yang menolak untuk menggunakan masker. Jika Anda melanggar aturan bersiaplah untuk membayar. Dan omong-omong, tunjukkan rasa hormat," kata Biden kepada wartawan di Gedung Putih.

Dia mengkritik kemarahan yang ditunjukkan oleh beberapa penumpang terhadap pramugari dan lainnya karena memberlakukan persyaratan masker. "Itu salah," kata Biden.

Bulan lalu, TSA memperpanjang persyaratan bagi para pelancong untuk mengenakan masker di pesawat terbang, kereta dan bus dan di bandara dan stasiun kereta hingga 18 Januari untuk mengatasi risiko covid-19 yang sedang berlangsung. Peraturan tersebut telah ditetapkan akan berakhir pada 13 September.

Administrator TSA David Pekoske mengatakan bahwa penggandaan denda tersebut adalah upaya pihaknya untuk memperkuat pentingnya kepatuhan secara sukarela.

TSA mengatakan bahwa operator di seluruh jaringan transportasi telah melaporkan lebih dari 4.000 insiden terkait masker. Sampai saat ini, hampir 4.000 pemberitahuan peringatan telah dikirim dan 126 telah dirujuk untuk hukuman perdata.

Pada Januari, TSA mengatakan bahwa denda bagi orang yang baru pertama kali melanggar akan dimulai dari US$250 jika tidak memakai masker.

Sementara itu, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) telah mengeluarkan denda yang jauh lebih tinggi karena tidak mengenakan masker di pesawat terbang dan untuk perilaku mengganggu lainnya.

FAA telah mengusulkan hukuman total lebih dari US$ 1 juta, termasuk denda sebesar US$ 9.000 karena tidak mengenakan masker di pesawat. (CNA/OL-13)

Baca Juga: Cegah Kehancuran Ekonomi, PBB Desak Negara Lain Bantu Afghanistan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik