Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ADMINISTRASI Keamanan Transportasi (TSA) AS menggandakan denda untuk pelanggar pertama kali yang tidak memakai masker. Efektif berlaku pada hari ini, Jumat (10/9). Bagi pelanggar yang kedua kalinya, akan denda hingga sebesar US$ 3.000.
Gedung Putih mengatakan Presiden AS Joe Biden mengarahkan, denda yang lebih tinggi. Ini untuk memastikan persyaratan pemakaian masker tetap berlaku pada moda transportasi lain. Saat ini pihaknya terus memerangi covid-19.
TSA mengatakan denda yang baru akan menjadi US$500 hingga US$1.000 untuk pelanggar pertama. Sedangkan bagi pelanggaran kedua kalinya sebesar US$1.000 hingga US$3.000.
"TSA akan menggandakan denda pada pelancong yang menolak untuk menggunakan masker. Jika Anda melanggar aturan bersiaplah untuk membayar. Dan omong-omong, tunjukkan rasa hormat," kata Biden kepada wartawan di Gedung Putih.
Dia mengkritik kemarahan yang ditunjukkan oleh beberapa penumpang terhadap pramugari dan lainnya karena memberlakukan persyaratan masker. "Itu salah," kata Biden.
Bulan lalu, TSA memperpanjang persyaratan bagi para pelancong untuk mengenakan masker di pesawat terbang, kereta dan bus dan di bandara dan stasiun kereta hingga 18 Januari untuk mengatasi risiko covid-19 yang sedang berlangsung. Peraturan tersebut telah ditetapkan akan berakhir pada 13 September.
Administrator TSA David Pekoske mengatakan bahwa penggandaan denda tersebut adalah upaya pihaknya untuk memperkuat pentingnya kepatuhan secara sukarela.
TSA mengatakan bahwa operator di seluruh jaringan transportasi telah melaporkan lebih dari 4.000 insiden terkait masker. Sampai saat ini, hampir 4.000 pemberitahuan peringatan telah dikirim dan 126 telah dirujuk untuk hukuman perdata.
Pada Januari, TSA mengatakan bahwa denda bagi orang yang baru pertama kali melanggar akan dimulai dari US$250 jika tidak memakai masker.
Sementara itu, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) telah mengeluarkan denda yang jauh lebih tinggi karena tidak mengenakan masker di pesawat terbang dan untuk perilaku mengganggu lainnya.
FAA telah mengusulkan hukuman total lebih dari US$ 1 juta, termasuk denda sebesar US$ 9.000 karena tidak mengenakan masker di pesawat. (CNA/OL-13)
Baca Juga: Cegah Kehancuran Ekonomi, PBB Desak Negara Lain Bantu Afghanistan
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut perjanjian resiprokal tarif yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis.
Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Donald Trump.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai titik temu yang dinilai saling menguntungkan.
INDONESIA membuka peluang besar bagi investasi Amerika Serikat di sektor mineral kritis, tetapi pemerintah berupaya menutup ekspor bahan mentah.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk semua negara setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan tarif dagang AS
DIPLOMASI ekonomi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto membuahkan hasil sebanyak 53 kelompok komoditas pertanian Indonesia dan turunannya resmi dibebaskan dari tarif bea masuk
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved