Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ADMINISTRASI Keamanan Transportasi (TSA) AS menggandakan denda untuk pelanggar pertama kali yang tidak memakai masker. Efektif berlaku pada hari ini, Jumat (10/9). Bagi pelanggar yang kedua kalinya, akan denda hingga sebesar US$ 3.000.
Gedung Putih mengatakan Presiden AS Joe Biden mengarahkan, denda yang lebih tinggi. Ini untuk memastikan persyaratan pemakaian masker tetap berlaku pada moda transportasi lain. Saat ini pihaknya terus memerangi covid-19.
TSA mengatakan denda yang baru akan menjadi US$500 hingga US$1.000 untuk pelanggar pertama. Sedangkan bagi pelanggaran kedua kalinya sebesar US$1.000 hingga US$3.000.
"TSA akan menggandakan denda pada pelancong yang menolak untuk menggunakan masker. Jika Anda melanggar aturan bersiaplah untuk membayar. Dan omong-omong, tunjukkan rasa hormat," kata Biden kepada wartawan di Gedung Putih.
Dia mengkritik kemarahan yang ditunjukkan oleh beberapa penumpang terhadap pramugari dan lainnya karena memberlakukan persyaratan masker. "Itu salah," kata Biden.
Bulan lalu, TSA memperpanjang persyaratan bagi para pelancong untuk mengenakan masker di pesawat terbang, kereta dan bus dan di bandara dan stasiun kereta hingga 18 Januari untuk mengatasi risiko covid-19 yang sedang berlangsung. Peraturan tersebut telah ditetapkan akan berakhir pada 13 September.
Administrator TSA David Pekoske mengatakan bahwa penggandaan denda tersebut adalah upaya pihaknya untuk memperkuat pentingnya kepatuhan secara sukarela.
TSA mengatakan bahwa operator di seluruh jaringan transportasi telah melaporkan lebih dari 4.000 insiden terkait masker. Sampai saat ini, hampir 4.000 pemberitahuan peringatan telah dikirim dan 126 telah dirujuk untuk hukuman perdata.
Pada Januari, TSA mengatakan bahwa denda bagi orang yang baru pertama kali melanggar akan dimulai dari US$250 jika tidak memakai masker.
Sementara itu, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) telah mengeluarkan denda yang jauh lebih tinggi karena tidak mengenakan masker di pesawat terbang dan untuk perilaku mengganggu lainnya.
FAA telah mengusulkan hukuman total lebih dari US$ 1 juta, termasuk denda sebesar US$ 9.000 karena tidak mengenakan masker di pesawat. (CNA/OL-13)
Baca Juga: Cegah Kehancuran Ekonomi, PBB Desak Negara Lain Bantu Afghanistan
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam menerapkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara-negara yang mendukung kebijakan aliansi BRICS.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus memperkuat posisi tawar dagang di hadapan Amerika Serikat secara strategis.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin, 7 Juli 2025, dibuka menguat ke level 6865.
ISRAEL telah menerima tanggapan resmi dari Hamas terkait usulan gencatan senjata baru di Jalur Gaza.
Dubes RI untuk AS diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dan memanfaatkan momentum untuk mengawal hubungan baik antara Indonesia dan AS.
California tengah dilanda kebakaran hutan terbesar yang pernah dihadapi negara bagian tersebut sejak awal 2025.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved