Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HAMAS menyatakan keterkejutan atas keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Arab Saudi terhadap sejumlah besar warga Palestina dan Yordania yang tinggal di Kerajaan.
Menurut Hamas, 69 anggota dan pendukung Palestina dan Yordania dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi pada Minggu (8/8) dengan hukuman penjara mulai dari tiga hingga 21 tahun.
Orang-orang itu ditangkap tiga tahun lalu dan dituduh berafiliasi dengan organisasi teroris dan menggalang dana atas namanya.
Hamas merupakan cabang dari Ikhwanul Muslimin. Organisasi asal Mesir tersebut telah ditetapkan oleh Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk sebagai organisasi teroris.
"Saudara-saudara ini tidak melakukan sesuatu yang mengharuskan hukuman keras dan tidak adil ini oleh pengadilan," kata Hamas dalam pernyataan sebagaimana dikutip dari The Jerusalem Post. "Yang mereka lakukan hanyalah mendukung tujuan mereka dan orang-orang yang menjadi milik mereka, tanpa menyinggung kerajaan dan rakyatnya."
Baca juga: Hamas Ingatkan Arab Saudi tidak Berpihak kepada Israel
Hamas menyambut baik keputusan pengadilan untuk membebaskan beberapa terdakwa. Akan tetapi mengatakan, "Menyesalkan hukuman yang keras dan tidak pantas terhadap sebagian besar dari mereka."
Hamas meminta para pemimpin Saudi untuk segera membebaskan orang-orang itu. "Dan mengakhiri penderitaan mereka dan penderitaan keluarga mereka yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun," ujarnya.
Putusan pengadilan muncul setelah penahanan tiga tahun terhadap 69 tahanan di penjara Saudi, termasuk perwakilan Hamas yang berusia 80 tahun di Arab Saudi, Dr. Muhammad al-Khudari, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Amnesty International, al-Khudari telah menjalani operasi dan dirawat karena kanker prostat ketika pihak berwenang Saudi menangkapnya dan putranya, Hani, pada 4 April 2019.
Pihak berwenang Saudi mencegah kerabat tahanan menghadiri ruang sidang saat hukuman diucapkan, kecuali satu orang dari keluarga masing-masing tahanan.
Baca juga: Pengadilan Saudi Vonis Perwakilan Hamas 15 Tahun Penjara
Hamas mengatakan bahwa di antara mereka yang dijatuhi hukuman pada Minggu ialah Jamal al-Dahudi, 15, Sharif Nasrallah, 16, Ayman al-Akkad, 4, dan Ali al-Shweiki, 12. (OL-14)
Militer AS mengumumkan pemimpin senior ISIS Dhiya’ Zawba Muslih al-Hardani dan kedua putranya tewas dalam serangan di Suriah.
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
AS menuduh Hamas tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons proposal gencatan senjata yang telah dibahas selama lebih dari dua pekan.
Skema kerja sama merupakan bagian dari kesepakatan tarif timbal balik antara kedua negara.
PEMERINTAH Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyusun protokol keamanan dalam menjaga data pribadi warga negara Indonesia (WNI)
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Shaw masih terikat kontrak hingga dua tahun ke depan dengan MU, namun menyadari masa depannya di klub mulai diragukan.
Timnas Indonesia resmi tergabung dalam Grup B bersama Arab Saudi dan Irak pada babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Laga putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8–14 Oktober 2025.
Format babak keempat menggunakan sistem round robin satu pertemuan.
Menurut Gugun, Indonesia dan Saudi Arabia menekankan pentingnya memperluas kemitraan ekonomi dan perdagangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved