Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Paus Fransiskus Perbarui Hukum Pedofilia oleh Pendeta

Mediaindonesia.com
01/6/2021 19:35
Paus Fransiskus Perbarui Hukum Pedofilia oleh Pendeta
Paus Fransiskus.(AFP/Alberto Pizzoli.)

PAUS Fransiskus memperbarui kode kriminal Gereja Katolik pada Selasa (1/6) dengan menambahkan rincian tentang hukuman atas kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh para pendeta. Langkah-langkah tersebut telah lama disuarakan para aktivis terhadap pedofilia.

Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik mengikuti proses selama bertahun-tahun yang melibatkan masukan dari ahli hukum kanonis dan pidana. Ini terjadi setelah pengaduan berulang kali oleh korban pelecehan seksual dan lainnya bahwa kitab undang-undang tersebut sudah usang dan tidak transparan.

Tujuan revisi, paling komprehensif sejak 1983, yaitu, "Pemulihan keadilan, reformasi pelaku, dan perbaikan skandal," tulis Fransiskus dalam memperkenalkan perubahan. Sejak menjadi paus pada 2013, Paus asal Argentina tersebut telah berusaha untuk mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia, meskipun banyak aktivis berkeras masih banyak yang harus dilakukan.

Dia tercatat mengadakan pertemuan puncak yang belum pernah terjadi sebelumnya tentang pelecehan seksual para pendeta pada 2019 sambil mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan. Kode baru tidak secara eksplisit menguraikan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi mengacu pada pelanggaran terhadap perintah keenam yang melarang perzinahan.

Di bawah judul baru Pelanggaran terhadap Kehidupan, Martabat, dan Kebebasan Manusia, aturan tersebut menetapkan bahwa seorang pendeta harus dicopot dari jabatannya dan dihukum dengan adil jika ia melakukan pelanggaran terhadap perintah keenam dengan anak di bawah umur. Demikian pula, seorang imam yang merawat atau membujuk anak di bawah umur untuk mengekspose dirinya secara pornografi atau mengambil bagian dalam pameran pornografi akan dihukum dengan cara yang sama.

Salah satu tujuan revisi, tulis Francis, yaitu mengurangi jumlah hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, terutama dalam kasus-kasus yang paling serius. "Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru. Ini untuk menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas terhadap penegakan keadilan dan ketertiban kembali bahwa kejahatan telah hancur," tulisnya.

Perbaikan teknis lain terkait, "Hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana, penetapan sanksi yang lebih tepat," tambah Fransiskus. Perubahan akan berlaku pada Desember.

 

Terlepas dari langkah-langkah baru-baru itu, untuk membasmi pelecehan oleh para pendeta dan meningkatkan transparansi, beberapa korban mengatakan bahwa Vatikan masih belum bertindak cukup jauh untuk melindungi anak-anak. Bahkan di Barat, liputan media yang intensif terhadap para pendeta pedofil telah menyebabkan pengawasan yang lebih besar terhadap praktik-praktik gereja. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya