Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PBB Minta Navalny Dipindah ke Luar Negeri

Atikah Ishmah Winahyu
22/4/2021 08:33
PBB Minta Navalny Dipindah ke Luar Negeri
Alexei Navalny(AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)

PAKAR hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Rusia mengizinkan pemimpin oposisi yang dipenjara Alexei Navalny dievakuasi secara medis dan dirawat di luar negeri. Mereka menilai, hidup Navalny kini sedang dalam bahaya.

Navalny telah ditahan dalam kondisi yang keras di penjara dengan keamanan tinggi dan tidak diberi akses ke perawatan medis yang memadai, kondisi yang menurut PBB menyiksa.

"Kami mendesak pihak berwenang Rusia untuk memastikan Navalny memiliki akses ke dokternya sendiri dan mengizinkannya dievakuasi untuk perawatan medis darurat di luar negeri, seperti yang mereka lakukan pada Agustus 2020," kata para pakar PBB.

Kritikus Kremlin berusia 44 tahun itu memulai mogok makan tiga minggu lalu. Dia menjalani hukuman dua setengah tahun atas tuduhan penggelapan lama yang katanya dibuat-buat.

Navalny kembali ke Rusia pada Januari setelah menjalani perawatan di Jerman atas apa yang menurut pihak berwenang Jerman diracuni Rusia dengan zat saraf terlarang. Kremlin menyangkal tudingan apa pun.

Baca juga: Ribuan Orang Ikut Aksi Pro-Navalny di Moskow

Pakar PBB menyuarakan kekhawatiran atas kesehatannya yang memburuk.

"Kami yakin nyawa Tuan Navalny dalam bahaya serius,” tuturnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Tuan Navalny ditahan dalam kondisi yang dapat menyebabkan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat di fasilitas yang dilaporkan tidak memenuhi standar internasional," tambahnya.

Mereka mengatakan pemenjaraan Navalny saat ini dan serangan di masa lalu terhadapnya, termasuk dengan Novichok, adalah semua bagian dari pola pembalasan yang disengaja terhadapnya atas kritiknya terhadap pemerintah Rusia dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.(Straitstimes/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya