Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dewan Keamanan PBB Kecam Aksi Kekerasan di Myanmar

Basuki Eka Purnama
02/4/2021 06:17
Dewan Keamanan PBB Kecam Aksi Kekerasan di Myanmar
Warga menghadiri upacara pemakaman seorang demonstran yang tewas ditembak polisi di Dawei, Myanmar.(AFP/STR)

DEWAN Keamanan PBB, Kamis (1/4), mengecam dengan keras tewasnya ratysan warga sipil Myanmar, dalam sebuah pernyataan yang telah dihaluskan atas permintaan Tiongkok setelah negosiasi alot selama dua hari.

"Anggota Dewan Keamanan mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait memburuknya situasi di Myanmar dan mengecam penggunaan kekerasan terhadap demonstrasi damai dan kematian ratusan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak," ungkap Dewan Keamanan PBB dalam sebuah pernyataan resmi yang disusun oleh Inggris.

Dalam pernyataan versi sebelumnya, negara-negara Barat ingin mencantumkan 'Dewan Keamanan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut', yang mengacy pada sanksi internasional.

Baca juga: PBB Kecam Penindasan Media di Myanmar

Namun, Tiongkok, yang dipandang sebagai sekutu utama Myanmar, menolak masuknya kalimat tersebut.

Beijing juga bersikeras memperhalus pernyataan 'pembunuhan' ratusan warga sipil dan mengubahnya menjadi 'kematian warga sipil'.

Adapun Rusia juga beberapa kali mengeblok pernyataan resmi Dewan Keamanan PBB itu karena Moskow menginginkan adanya kalimat yang mengecam tewasnya pasukan keamanan saat mengamankan aksi demonstrasi,

Namun, keluarnya pernyataan resmi dari Dewan Keamanan PBB adalah sebuah sinyal kuat terkait situasi di Myanmar, ungkap seorang diplomat yang menolak disebutkan namanya.

Sejak terjadinya kudeta di Myanmar, 1 Februari lalu, Dewan Keamanan PBB telah tiga kali mengeluarkan pernyataan.

Pada Rabu (31/3), utusan khusus PBB untuk Myanmar meminta adanya tindakan keras terhadap junta militer dan memperingatkan kemungkinannya perang saudara di negara Asia Tenggara itu. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya