Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Junta Militer Myanmar Tambahkan Tuduhan Suap terhadap Suu Kyi

Atikah Ishmah Winahyu
18/3/2021 12:41
Junta Militer Myanmar Tambahkan Tuduhan Suap terhadap Suu Kyi
Aung San Suu Kyi(AFP/STR)

REZIM militer Myanmar memberi lebih banyak dakwaan terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, sebagai salah satu upaya membenarkan kudeta pada 1 Februari lalu dan memastikan perempuan tersebut tetap berada di balik jeruji besi.

Junta mendakwa Suu Kyi karena melanggar undang-undang antikorupsi, yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, menurut siaran di MRTV yang dikelola pemerintah.

Keputusan ini menambah empat dakwaan lain yang sebelumnya diajukan junta ke pengadilan di Naypyitaw.

Baca juga: PBB Minta Kumpulkan Bukti Dokumenter Kejahatan Militer Myanmar

Siaran MRTV menunjukkan cuplikan video Say Paing Construction Maung Weik yang mengatakan bahwa dia membayar US$550.000 kepada Suu Kyi di kediamannya dalam empat gelombang dari 2018 hingga April tahun lalu agar dapat melakukan proyeknya dengan lancar. Namun dia mengatakan bahwa tidak ada saksi.

Pihak berwenang telah mencegah Suu Kyi bertemu dengan tim kuasa hukumnya, yang membantah melakukan kesalahan dan menganggap semua tuduhan itu bersifat politis.

Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada Senin (15/3) ditunda akibat masalah internet di pengadilan karena rezim memutus komunikasi untuk membendung protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.

Junta menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewa tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyitaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Sebelumnya, dia didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang Telekomunikasi dan Penghasutan di bawah bagian hukum pidana era kolonial. (Straits Times/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya