Navalny Dipindahkan dari Penjara ke Lokasi Tidak Diketahui

Nur Aivanni
26/2/2021 09:22
Navalny Dipindahkan dari Penjara ke Lokasi Tidak Diketahui
Tokoh oposisi Alexei Navalny saat mengikuti sidang pengadilan di ruang kaca khusus di Pengadilan Babushkinsky, Moskow, Sabtu (20/2/2021).( Moscow's Babushkinsky district court press service / AFP)

KRITIKUS Kremlin Alexei Navalny telah dipindahkan dari penjara Moskow ke lokasi yang tidak diketahui. Hal itu disampaikan oleh para pembantunya pada Kamis (25/2). Lawan paling menonjol Presiden Rusia Vladimir Putin itu bulan ini dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun karena melanggar persyaratan pembebasan bersyaratnya saat tengah memulihkan diri di Jerman dari serangan keracunan. Pengacara Navalny, Olga Mikhailova, mengatakan tim pembela tidak tahu ke mana Navalny dibawa. '

"Mereka tidak memberi tahu siapa pun ke mana dia dikirim," kata Mikhailova kepada AFP.

Tangan kanan Navalny, Leonid Volkov, mengatakan keluarga politisi oposisi itu belum diberi tahu tentang keberadaannya dan menyatakan keprihatinan atas kurangnya transparansi.

Anggota Komisi Publik Moskow yang memantau hak asasi para tahanan, Eva Merkacheva, mengatakan dia yakin Navalny telah dikirim ke penjara koloni. 

"Tidak ada pilihan lain," katanya kepada AFP. 

baca juga: Rusia Tolak Permintaan ECHR untuk Bebaskan Navalny

Menurut undang-undang, tambahnya, politisi oposisi harus menjalani hukumannya di penjara tidak jauh dari ibu kota. Navalny menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk memulihkan diri di Jerman dari serangan keracunan yang membuatnya jatuh sakit dalam penerbangan di Siberia pada Agustus. Namun, Rusia membantah terlibat dengan kejadian tersebut.

Dia segera ditangkap saat kembali ke Moskow pada pertengahan Januari dan Amnesty International menyatakan Navalny sebagai tahanan hati nurani. Pekan ini, kelompok aktivis yang berbasis di London itu mengatakan mereka tidak lagi mengakui Navalny sebagai tahanan hati nurani. (AFP/OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya