AS Tuntut Peretas Korut Terlibat Pencurian Senilai US$1,3 Miliar

 Atikah Ishmah Winahyu
18/2/2021 12:07
AS Tuntut Peretas Korut Terlibat Pencurian Senilai US$1,3 Miliar
Ilustrasi teknologi siber terkait aksi peretas Korea Utara yangmencuri US$1,3 miliar dalam mata uang kripto dan tradisional dari bank.(Fred TANNEAU / AFP)

DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (AS), Rabu (17/2), mendakwa tiga pejabat intelijen militer Korea Utara (Korut) terkait kampanye serangan siber untuk mencuri US$1,3 miliar dalam mata uang kripto dan tradisional dari bank serta target lainnya.

Tindakan pertama terhadap Pyongyang oleh pemerintahan Presiden Joe Biden itu ditujukan pada kampanye kriminalitas global yang dilakukan oleh Korea Utara.

Departemen tersebut menggugat tiga operasi peretasan dan malware yang luas untuk mendapatkan dana bagi pemerintah mereka sambil menghindari sanksi PBB yang telah merusak sumber pendapatannya.

“Lebih dari tujuh tahun, para pejabat membuat aplikasi cryptocurrency berbahaya yang membuka pintu belakang ke komputer target, meretas perusahaan yang memasarkan dan memperdagangkan mata uang digital seperti bitcoin, dan mengembangkan platform blockchain untuk menghindari sanksi dan secara diam-diam mengumpulkan dana,” kata departemen itu.

Kasus yang diajukan ke pengadilan federal di Los Angeles didasarkan pada tuduhan 2018 terhadap salah satu dari tiga orang, yang diidentifikasi sebagai Park Jin Hyok.

Dia didakwa atas peretasan gambar Sony tahun 2014, pembuatan ransomware WannaCry yang terkenal kejam, dan pencurian tahun 2016 sebesar US$81 juta dari bank sentral Bangladesh. Gugatan baru menambahkan dua terdakwa yakni Jon Chang Hyok dan Kim Il.

Tuduhan tersebut mengatakan, ketiganya bekerja bersama di Biro Umum Pengintaian yang berfokus pada peretasan intelijen militer Korut, yang lebih dikenal dalam komunitas keamanan siber sebagai Lazarus Group, atau APT 38.

Selain dakwaan sebelumnya, ketiganya diduga beroperasi dari Korut, Rusia, dan Tiongkok untuk meretas komputer menggunakan teknik spearfishing, dan untuk mempromosikan aplikasi mata uang kripto yang dimuat dengan perangkat lunak berbahaya yang memungkinkan mereka untuk mengosongkan dompet kripto korban.

Mereka diduga merampok pertukaran mata uang digital di Slovenia dan Indonesia serta memeras bursa New York sebesar US$11,8 juta.

Dalam skema 2018, mereka merampok sebesar US$6,1 juta dari mesin ATM dari BankIslami Pakistan setelah mendapatkan akses ke jaringan komputernya. Departemen Kehakiman tidak merinci secara detail berapa banyak yang diyakini telah dicuri para terdakwa.

Selain itu, Kim Il mengembangkan mata uang digital berbasis blockchain seperti Marine Chain Token yang seolah-olah merupakan instrumen bagi investor untuk membeli saham kapal pengiriman.

“Dia memasarkan peluang untuk berinvestasi dalam skema di Singapura, tanpa memberi tahu calon investor bahwa skema itu terutama dirancang untuk menyembunyikan identitas kepemilikan kapal untuk membantu Korut menghindari sanksi,” kata gugatan tersebut.

Departemen Kehakiman menuturkan, semua tindakan itu adalah untuk memajukan kepentingan strategis dan keuangan pemerintah (Korut) dan pemimpinnya, Kim Jong Un.

"Operator Korea Utara, menggunakan keyboard daripada senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency dan bukan karung uang tunai, perampok bank terkemuka di dunia," kata Asisten Jaksa Agung John Demers dalam sebuah pernyataan.

"Dakwaan negara-bangsa seperti ini merupakan langkah penting dalam mengidentifikasi masalah, menyerukannya dalam format yang ketat secara hukum, dan membangun konsensus internasional," tambahnya.

Secara paralel, departemen mengumumkan bahwa Ghaleb Alaumary dari Mississauga, Kanada, telah mengaku bersalah atas satu tuduhan bertindak sebagai pencucian uang bagi warga Korut. Alaumary membantu mengatur agar uang dikeluarkan dari ATM yang diretas oleh operasi Korut.

Dia juga melakukan pencucian uang untuk peretas lain yang terlibat dalam skema pembayaran tunai ATM, pencurian bank yang didukung dunia maya, dan skema penipuan berdasarkan email perusahaan pembajak. (Aiw/CNA/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya