CDC Akan Persingkat Masa Karantina Pasien Covid-19

Nur Aivanni
02/12/2020 09:46
CDC Akan Persingkat Masa Karantina Pasien Covid-19
Warga di Los Angeles, California baru saja menjalani tes covid-19 dan pemberian vaksin flu, Selasa (2/12/2020).(Frederic J. BROWN / AFP)

PUSAT Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) akan mempersingkat masa karantina yang disarankan setelah terpapar seseorang yang positif covid-19.

Menurut seorang pejabat senior administrasi, pedoman baru yang akan dirilis secepatnya pada Selasa (1/12) malam akan memungkinkan orang yang telah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi virus untuk melanjutkan aktivitas normal setelah 10 hari atau 7 hari jika mereka menerima hasil tes negatif.

Lama karantina tersebut turun dari periode 14 hari yang direkomendasikan sejak dimulainya pandemi. Pejabat yang berbicara dengan syarat anonim tersebut mengatakan perubahan kebijakan telah dibahas selama beberapa waktu ketika para ilmuwan mempelajari masa inkubasi virus.

Kebijakan tersebut akan mempercepat kembali ke aktivitas normal oleh mereka yang dianggap sebagai kontak dekat dari mereka yang terinfeksi virus, yang telah menginfeksi lebih dari 13,5 juta orang Amerika dan menewaskan sedikitnya 270.000 orang.

Sementara CDC mengatakan masa inkubasi virus diperkirakan diperpanjang hingga 14 hari, kebanyakan orang menjadi menular dan mengembangkan gejala antara 4 dan 5 hari setelah terpapar.

baca juga: CDC: Nakes dan Panti Jompo Prioritas Dapat Vaksin Covid-19 

Ini bukan pertama kalinya CDC menyesuaikan panduannya untuk virus korona baru saat menyesuaikan dengan penelitian baru. Pada Juli, badan tersebut mempersingkat, dari 14 hari menjadi 10 hari, pedomannya tentang berapa lama seseorang harus tinggal dalam isolasi setelah mereka pertama kali mengalami gejala covid-19, asalkan mereka tidak lagi sakit.

Panduan baru tersebut dipresentasikan pada Selasa dalam pertemuan gugus tugas virus korona Gedung Putih untuk persetujuan akhir. (CNA/OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya