Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pompeo Puji Sikap Indonesia Hadapi Klaim Tiongkok di LCS

Faustinus Nua
29/10/2020 13:30
Pompeo Puji Sikap Indonesia Hadapi Klaim Tiongkok di LCS
Menlu Retno Marsudi (kanan) berjabat tangan dengan Menlu AS Mike Richard Pompeo (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Jakarta.(Antara)

MENTERI Luar Negeri AS Mike Pompeo bertemu dengan Menteri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (29/10). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama dari hubungan bilateral maupun multilaral, termasuk soal klaim Tiongkok atas Laut China Selatan (LCS).

Pompeo mengapresiasi sikap tegas Indonesia dalam menghadapi tekanan Beijing. Dia mengatakan pemerintah Indonesia telah menunjukan kepemimpinannya yang berani terhadap isu tersebut baik di panggung ASEAN maupun PBB.

"Ini keberanian dari Indonesia dalam isu Laut China Selatan di ASEAN dan juga di PBB," katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (29/10).

Menurutnya, sikap Indonesia yang tegas terhadap klaim Tiongkok ditunjukan lewat upaya menjaga kedaulatan. Sebagai contoh, Indonesia telah melakukannya di Natuna utara.

Dia pun menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Indonesia sudah tepat sesuai prinsip-prinsip internasional. AS pun sangat mendukung sikap Indonesia yang sejalan dengan arah politik Washington.

"Negara kita yang taat hukum menolak klaim tak berdasarkan hukum dari Partai Komunis Tiongkok atas Laut China Selatan," tambahnya.

Pompeo menambahkan, bahwa AS menantikan kerja sama baru di sektor pertahanan dengan Indonesia. Hal itu akan meningkatkan stabilitas kawasan dan juga hubungan kedua negara.

Sementara, Menlu Retno menegaskan sikap Indonesia terkait klaim Tiongkok. Menurutnya, UNCLOS 1982 menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk terus menjaga kedaulatannya dari gangguan asing.

"Bagi Indonesia, Laut China Selatan harus dijaga sebagai laut yang stabil dan damai. Hukum internasional khususnya UNCLOS 1982 harus dihormati dan dilaksanakan. Oleh karena itu, setiap klaim harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal termasuk UNCLOS 1982," tutupnya.(OL-13)

Baca Juga: Temui Sekutu Asia, Menlu AS Kecam Sikap Tiongkok



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya