Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Trump akan Perintahkan Tiktok Didivestasi dari Perusahaan Induk

Basuki Eka Purnama
01/8/2020 09:38
Trump akan Perintahkan Tiktok Didivestasi dari Perusahaan Induk
Logo aplikasi Tiktok terlihat di sebuah komputer tablet.(AFP/Lionel BONAVENTURE)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut tengah menyiapkan aturan yang akan mengharuskan aplikasi media sosial Tiktok didivestasi dari perusahaan induknya asal Tiongkok dengan alasan keamanan nasional.

The Wall Street Journal dan Bloomberg melaporkan Trump akan segera memerintahkan penjualan Tiktok AS oleh perusahaan Tiongkok, ByteDance, karena khawatir aplikasi itu bisa digunakan oleh badan intelejen Tiongkok.

Laporan lainnya dari Fox News menyebut Microsoft tengah bersiap membeli Tiktok yang disebut bernilai puluhan miliar dolar.

Baca juga: Remaja AS Jadi Otak Peretasan Twitter

Langkah itu diambil Trump setelah Komite Investasi Asing AS (CFIUS), yang bertugas menyelidiki investasi yang berpeluang mengancam keamanan nasional AS, merilis penyelidikan mereka.

Tiktok yang kini sangat populer, terutama di pengguna muda yang gemar menonton video pendek, memiliki miliaran pengguna di dunia.

Trump, kepada wartawan, mengatakan, tengah menyiapkan langkah mengenai Tiktok tanpa menjelaskan langkah yang dia maksud.

"Kami tengah mengawasi Tiktok. Kami bisa saja melarang Tiktok. Kami bisa melakukan hal lain. Ada sejumlah opsi," ungkap Trump.

Otoritas dan anggota DPR AS, dalam beberapa pekan terakhir, mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai kemungkinan Tiktok digunakan pemerintah Tiongkok untuk maksud yang tidak benar.

Tiktok telah dengan tegas membantah memiliki keterkaitan dengan pemerintah Tiongkok. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya