Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Vatikan Minta Para Uskup Laporkan Kasus Pelecehan Seksual

Faustinus Nua
17/7/2020 14:19
Vatikan Minta Para Uskup Laporkan Kasus Pelecehan Seksual
Paus Fransiskus menyampaikan pesan kepada umat yang berkumpul di Lapangan Santo Petrus, Vatikan.(AFP/Vincenzo Pinto)

VATIKAN mengeluarkan pedoman baru untuk para uskup dan pejabat senior gereja terkait klaim pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sekaligus mengklarifikasi aturan untuk mengatasi skandal puluhan tahun yang mengganggu tubuh gereja. Dengan begitu, kasus pelecehan seksual bisa segera ditangani penegak hukum.

Pedoman itu mencakup rincian dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Memang tidak termasuk undang-undang baru, namun dibuat setelah Paus Fransiskus menyerukan prosedur yang akan disusun.

Baca juga: Paus Fransiskus Sahkan Aturan Baru Antikorupsi di Vatikan

Uskup dan pejabat senior harus melaporkan klaim kasus kepada otoritas. Sekalipun jika tidak ada kewajiban dari negara yang bersangkutan. Gereja mengutamakan perlindungan korban dewasa maupun di bawah umur.

Sebelumnya, pedoman resmi meminta uskup untuk mengikuti hukum setempat tentang pelaporan klaim terhadap penegak hukum. Kritikus gereja sudah lama mendesak para uskup untuk mengeluarkan perintah khusus.

"Pembahasan ini semakin kuat dari retorika Vatikan yang biasa. Ini hanya petunjuk, tidak menjadi beban di bawah hukum gereja," ujar Anne Doyle, co-direktur situs pelacakan penyalahgunaan Akuntabilitas Keuskupan.

Baca juga: Pelecehan di Gereja Terkuak, Paus Mohon Pengampunan Tuhan

"Jika Paus Fransiskus serius untuk melawan pelecehan seksual anak, dia harus memerintahkan setiap pejabat gereja untuk melaporkan tuduhan kepada otoritas sipil," pungkasnya.

Klaim pelecehan seksual yang dilakukan imam gereja sudah menjadi penyakit dalam tubuh gereja. Pada beberapa kasus, imam melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sayangnya, tidak ada aturan yang tegas terkait tindakan itu.(AFP/OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya