Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
RAKYAT Palestina pada Rabu (3/6) menolak membayar pajak yang dikumpulkan oleh otoritas Israel sebagai wujud protes terhadap rencana negara itu menduduki paksa/aneksasi wilayah Tepi Barat mulai bulan ini.
Pungutan pajak dari warga Palestina dikelola oleh Israel sebagaimana diatur perjanjian pada 1990-an. Uang pajak itu mencapai jumlah lebih dari setengah pendapatan Palestina.
Akan tetapi, warga selama beberapa bulan pada tahun lalu menolak membayar pajak setelah Israel mengurangi uang yang diserahkan ke Palestina. Aksi itu dilakukan Israel guna membalas warga Palestina karena masih membiayai keluarga mereka yang ditahan dan para pejuang yang tewas dalam pertempuran.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyatakan perjanjian bilateral batal setelah Benjamin Netanyahu kembali menjabat sebagai perdana menteri bulan lalu dan ia langsung berencana menduduki paksa pemukiman umat Yahudi di Tepi Barat serta Lembah Yordania.
Juru bicara Pemerintah Palestina, Ibrahim Melhem, lewat pernyataan tertulisnya mengatakan pihaknya menolak membayar pajak pada Mei "guna mematuhi keputusan pimpinan untuk menghentikan seluruh koordinasi dengan Israel".
Kementerian Keuangan Israel menolak berkomentar. Sampai saat ini belum jelas bagaimana Palestina akan bertahan, mengingat perekonomiannya terdampak parah oleh Covid-19. Pasalnya, langkahnya itu menyebabkan Palestina berisiko kehilangan pendapatan sebesar US$190 juta (sekitar Rp2,68 triliun) dari pajak yang dipungut Israel tiap bulannya.
Abbas sebelumnya mengatakan aparat keamanan Palestina akan berhenti membantu Israel memerangi aksi kekerasan di Tepi Barat. Palestina masih berusaha menghimpun dukungan internasional untuk diakui sebagai negara dengan wilayah yang mencakup Tepi Barat dan daerah lainnya.
Perundingan damai Abbas dan Israel terhenti pada 2014 dan perdana menteri Palestina itu memboikot pemerintahan Amerika Serikat di bawah pimpinan Presiden Donald Trump karena pandangannya yang bias.
Israel dan AS tampaknya sengaja membiarkan Palestina terombang-ambing daripada menyerahkan Tepi Barat yang dihuni rakyat Palestina ke kekuasaan penuh Israel. (OL-12)
SEKRETARIS Jenderal PBB disebut sangat khawatir dengan keputusan Israel untuk menguasai Kota Gaza di Jalur Gaza, Palestina.
AUSTRALIA, Jerman, Italia, Selandia Baru, dan Inggris menolak dengan tegas rencana Israel untuk menduduki Kota Gaza di Jalur Gaza, Palestina.
ORGANISASI Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras kunjungan Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson yang memimpin delegasi Kongres ke koloni ilegal Israel, Ariel, di Tepi Barat yang diduduki.
DEWAN Keamanan PBB akan bersidang mengenai keputusan Israel untuk menduduki Kota Gaza, Palestina, pada Minggu (10/8) dari yang sebelumnya dijadwalkan pada Sabtu (9/8).
PRANCIS, Jumat (8/8), mengutuk rencana Israel untuk menduduki Jalur Gaza, Palestina, dan menegaskan kembali penentangan tegasnya terhadap rencana tersebut.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza, Palestina. Ini alasan lengkapnya.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved