Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Mesti Antisipasi Kebijakan Lockdown di Malaysia

Adiyanto
17/3/2020 11:14
Pemerintah Mesti Antisipasi Kebijakan Lockdown di Malaysia
PM Malaysia Muhyiddin Yassin(AFP)

MALAYSIA berencana memberlakukan Lockdown mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi pekerja migran Indonesia, Migran Care, selaku lembaga pelindung pekerja migran, meminta pemerintah Indonesia mengantisipasi situasi tersebut.

Seluruh perwakilan RI di Malaysia, kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo,  harus siap siaga membuka posko informasi 24 jam. “Jangan digantikan mesin penjawab. Hal ini untuk menampung keluh kesah dan mengambil tindakan yang diperlukan agar pekerja migran Indonesia terhindar dari mara bahaya,” ujar Wahyu dalam rilisnya, Selasa (17/3).

Selain itu, kata dia, seluruh perwakilan RI di Malaysia harus memberikan layanan nondiskriminatif dan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan dari status keimigrasian.

Kemenaker RI, lanjut Wahyu, harus mengambil kebijakan yang tegas untuk menunda keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia dan mengambil tindakan antisipatif agar para calon pekerja migran Indonesia tidak terkatung-katung.

“Perbatasan-perbatasan yang terhubung langsung dengan Malaysia harus menyiagakan segala kesiapan dan kemungkinan mengantisipasi dampak lockdown ini. Kesiapsiagaan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang yang gagal berangkat di pelabuhan atau terminal keberangkatan,” kata dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah Malaysia memutuskan mengambil langkah lockdown atau karantina secara nasional mulai 18-31 Maret.

Keputusan itu diambil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyusul melonjaknya jumlah positif Covid-19 di negara tersebut mencapai 553 kasus.

Dalam pidatonya, Senin (16/3) malam, Muhyiddin mengatakan, pemerintah akan menerapkan Perintah Kontrol Gerakan selama masa karantina.

"Pemerintah menilai situasi sudah sangat serius, terutama gelombang kedua virus corona. Kita tidak bisa lagi menunggu situasi lebih buruk jadi lockdown bisa dilakukan," ujarnya.

Status karantina itu berarti seluruh aktivitas dihentikan, termasuk sekolah, bisnis, event olahraga, hingga peribadahan. Namun, pasar dan supermarket tetap bisa dibuka. Pelayanan listrik, air, keuangan, keamanan, kesehatan, transportasi, telekomunikasi tetap beroperasi. (M-4)

 

Selain itu, WN Malaysia yang baru kembali dari luar negeri wajib diisolasi selama 14 hari.

(M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya