Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kalah Banding, Mantan Presiden Korsel Jalani Hukuman 17 Tahun

Mediaindonesia.com
20/2/2020 15:20
Kalah Banding, Mantan Presiden Korsel Jalani Hukuman 17 Tahun
Presiden Korsel 2008-2013 Lee Myung-bak mendantangi pengadilan Rabu (19/2).(AFP)

Usai kalah banding, mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak mulai menjalani hukuman penjara selama 17 tahun atas kasus penyuapan dan penggelapan, pada Rabu (19/2). Sebelumnya, ia telah mengajukan permohonan banding agar hukumannya diringankan.

Lee, yang menjabat 2008-2013, dipenjara secara singkat pada 2018 setelah dijatuhi hukuman 15 tahun dan didenda 13 miliar won (sekitar Rp148 miliar), tetapi diberikan jaminan saat ia mengajukan banding.

Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Samsung Electronics sebagai imbalan atas pengampunan presiden untuk pemimpin perusahaan tersebut, Lee Kun-hee, yang dipenjara karena kasus penghindaran pajak.

Dalam sidang Rabu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Pengadilan mengatakan Lee tidak menunjukkan tanda penyesalan ataupun rasa tanggung jawab atas kesalahannya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (19/2).

Pengadilan mengatakan bahwa Lee justru menyalahkan pegawai negeri sipil yang bekerja dengan dia dan karyawan Samsung.

Beberapa presiden Korea Selatan berakhir di penjara setelah selesai menjabat. Itu umumnya sebagai hasil penyelidikan yang dimulai oleh lawan politiknya.

Pengganti Lee, Park Geun-hye, saat ini menjalani hukuman 32 tahun penjara karena kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah digulingkan pada 2017 atas skandal korupsi nasional yang memicu aksi protes besar-besaran.

Mantan pemimpin lainnya, Roh Moo-hyun, bunuh diri setelah diinterogasi dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan keluarganya. (AFP/Nur/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya