AS Berlakukan Pembatasan Visa untuk Perempuan Hamil

Haufan Hasyim Salengke
23/1/2020 14:45
AS Berlakukan Pembatasan Visa untuk Perempuan Hamil
(Ilustrasi)

WASHINGTON akan mengeluarkan aturan pembatasan visa baru dengan tujuan membatasi perempuan yang datang ke Amerika Serikat untuk melahirkan, sehingga sang bayi dapat memperoleh paspor negara tersebut.

Departemen Luar Negeri AS berencana memublikasikan aturan itu Kamis (23/1).

Peraturan itu akan membuat perempuan hamil lebih sulit bepergian dengan visa turis. Dalam satu rancangan peraturan, mereka harus melalui tahapan lebih berat yakni meyakinkan petugas konsuler dengan alasan sah untuk datang ke Negeri Paman Sam.

Pemerintahan Trump telah membatasi semua bentuk imigrasi, tetapi secara khusus, presiden terganggu oleh masalah kewarganegaraan hak kelahiran yakni siapa pun yang lahir di AS dianggap sebagai warga negara berdasarkan konstitusi.

Dia mencerca praktik itu dan mengancam akan mengakhirinya, tetapi para pakar dan anggota pemerintahannya mengatakan itu tidak mudah dilakukan.

Baca juga: Ibu Hamil Disarankan jangan Berlebihan Konsumsi Lemak

Wisata kelahiran merupakan bisnis yang menguntungkan baik di AS maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan AS mengenakan biaya hingga US$80.000 untuk memfasilitasi praktik, menawarkan kamar hotel dan perawatan medis.

Banyak perempuan bepergian dari Rusia dan Tiongkok untuk melahirkan di AS. Negeri Paman Sam telah menindak praktik ini sejak sebelum Trump berkuasa. Tidak ada angka tentang berapa banyak perempuan asing bepergian ke AS secara khusus untuk melahirkan.

Pusat Studi Imigrasi, sebuah kelompok yang mengadvokasi undang-undang imigrasi yang lebih ketat, memperkirakan pada 2012, sekitar 36.000 wanita kelahiran asing melahirkan di AS kemudian meninggalkan negara itu.

“Rancangan aturan itu dimaksudkan untuk menangani risiko keamanan dan penegakan hukum nasional yang terkait dengan wisata melahirkan termasuk kegiatan kriminal terkait dengan industri pariwisata melahirkan," kata juru bicara Departemen Luar Negeri.(Ahram Online/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya