KBRI Singapura Berikan Pendampingan 3 TKW Terduga Teroris

Haufan Hasyim Salengke
23/9/2019 20:30
KBRI Singapura Berikan Pendampingan 3 TKW Terduga Teroris
Ilustrasi teror.( (Foto: Medcom.id).)

TIGA perempuan Indonesia telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) di tengah investigasi kegiatan pendanaan terorisme mereka, Kementerian Urusan Dalam Negeri (MHA) mengatakan dalam siaran pers, Senin (23/9).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi pernyataan MHA.

"Iya benar (tentang adanya penangkapan tersebut)," ujar Ratna Harjana, Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, kepada Media Indonesia, Senin (23/9).

Ratna mengatakan otoritas KBRI Singapura sudah menemui ketiga tenaga kerja wanita (TKW) dan melakukan pendampingan kekonsuleran selama dilakukan penyelidikan.

"Masih pemdalaman jadi belum masuk proses lebih lanjut. Baru pendampingan kekonsuleran."

KBRI Singapura pun akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak hukum mereka. "Untuk lawyer akan melihat perkembangan kasus ini," kata dia.


Baca juga: 3 PRT Indonesia Ditahan di Singapura terkait Terorisme


Seperti diberitakan Channel News Asia, Anindia Afiyantari, 33, Retno Hernayani, 36, dan Turmini, 31, dikenakan surat perintah penahanan pada September.

Mereka telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama antara enam dan 13 tahun ketika mereka ditangkap, kata MHA.

Ketiganya berkenalan satu sama lain di sekitar waktu ketika mereka menjadi radikal pada 2018.

Anindia dan Retno pertama kali bertemu di sebuah pertemuan sosial di Singapura selama hari libur mereka, sementara Turmini terhubung dengan mereka di media sosial.

"Seiring waktu, mereka mengembangkan jaringan kontak daring asing yang promilitan, termasuk 'pacar daring' yang berbagi ideologi pro-ISIS mereka," kata MHA. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya