Prancis Terapkan UU Pajak Digital, AS Meradang

Tesa Oktiana Surbakti
11/7/2019 20:55
Prancis Terapkan UU Pajak Digital, AS Meradang
Prancis Terapkan UU Pajak Digital,(AFP)

PRANCIS menjadi negara ekonomi besar yang resmi memberlakukan pajak terhadap perusahaan raksasa digital. 

Undang-Undang dengan nama pajak GAFA, akronim untuk Google, Apple, Facebook dan Amazon, disahkan Majelis Tinggi Senat setelah sebelumnya disetujui Majelis Rendah Senat.

Aturan baru ini bertujuan menutup kesenjangan perpajakan, yang menyebabkan mayoritas pengguna internet membayar apapun di sejumlah negara yang memberikan profit besar. 

Langkah Prancis memicu kemarahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, bahkan sebelum aturan disahkan. Pemimpin AS memerintahkan penyelidikan yang dinilai belum pernah terjadi dalam sejarah hubungan AS-Prancis.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, tarif pajak yang dikenakan terhadap total pendapatan tahunan perusahaan mencapai 3%. Dalam hal ini, perusahaan teknologi terbesar yang menyediakan layanan bagi konsumen Prancis.

"AS sangat khawatir pajak layanan digital yang diloloskan Senat Prancis, akan memperlakukan perusahaan AS dengan tidak adil," ujar Perwakilan Dagang AS, Robert Lighthizer dalam pernyataan resmi.

Menteri Ekonomi Prancis, Bruno Le Maire, menolak reaksi keras AS. Menurutnya, ancaman bukan cara terbaik untuk menyelesaikan perselisihan. "Di antara sekutu, saya yakin kita dapat menyelesaikan perbedaan dengan cara lain. Tanpa harus melalui ancaman. Prancis adalah negara berdaulat dan memiliki kemandirian untuk memutuskan kebijakan perpajakan," kata Le Maire kepada Senat Prancis sebelum pemungutan suara. (AFP/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya