Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Indonesia-India Bahas Perlindungan Warga Di Dialog Konsuler

Tesa Oktiana Surbakti
03/7/2019 22:01
Indonesia-India Bahas Perlindungan Warga Di Dialog Konsuler
Dialog Kekonsuleran Indonesia-India(Dok. Kemenlu)

PEMERINTAH RI dan Pemerintah India mengadakan The 1st Indonesia-India Consular Dialogue. Pertemuan itu membahas permasalahan terkait kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan masalah konsuler lainnya.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andri Hadi, dan melibatkan pejabat dan perwakilan berbagai Kementerian/lembaga terkait.

Diantaranya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, BNP2TKI, Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI-AL, Kementerian Perhubungan, dan Perwakilan RI di India.

Sementara itu dari pihak India, Delegasi India dipimpin oleh Deputy Minister for External Affairs, Ambassador Sanjiv Arora didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri India, Duta Besar India untuk Indonesia serta pejabat Kemlu India.

Andri Hadi menjelaskan,  pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi oleh kedua negara.

Baca juga : RI-Korsel Sepakat Kerja Sama Teknis Sektor Industri Prioritas 4.0

Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral RI-India.  Pertemuan konsuler juga merupakan bagian dari penguatan kemitraan strategis kedua negara yang pada tahun 2019 telah memasuki ulang tahun ke-70.

Sementara itu dalam pembahasan materi dialog,  Direktur Konsuler Prasetyo Hadi mengungkapkan, salah satu fokus strategis yang perlu diangkat adalah pembahasan penangkapan 9 (sembilan) kapal asing oleh TNI AL karena telah melanggar kedaulatan wilayah RI.

"Terdapat sekitar 87 warga negara India dalam kapal asing tersebut, dan 20 orang di antaranya telah dibebaskan. Kemlu secara cepat mengeluarkan notifikasi konsuler dan memfasilitasi kunjungan Dubes India di Jakarta beserta staf untuk dapat menemui para anak buah kapal. Tujuannya memastikan bahwa tidak ada penahanan dan mereka telah diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi Wina 1963," ujar Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (3/7).

Meski demikian, Kemlu tetap menghormati proses hukum dan tidak dapat melakukan intervensi terhadap hukum yang berlaku.

Baca juga : Indonesia-Inggris Terus Kembangkan Kerja Sama Pendidikan

Perlakuan dan langkah cepat notifikasi konsuler tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan oleh pihak India kepada seluruh WNI yang berada di wilayah India yang menghadapi masalah.

Dengan demikian perlakuan seimbang dapat dijalankan oleh kedua negara dalam melindungi kepentingan perlindungan Warga di luar negeri.

Pertemuan konsuler Indonesia-India ini juga mengangkat topik-topik penting konsuler tentang permasalahan visa dan ijzn tinggal kedua negara, mekanisme notifikasi and akses kekonsuleran, tindak lanjut perjanjian bebas visa untuk paspor diplomatik dan dinas, implementasi pengembalian pajak untuk korps diplomatik, prosedur penerbitan ID Card, perlindungan WNI yang bekerja sebagai spa therapist, provident funds bagi pekerja profesional dari Indonesia, proses hukum kapten kapal dari Indonesia, dan sebagainya.

Sebagian besar isu yang dibahas telah disepakai untuk diselesaikan sesegera mungkin dan selanjutnya akan dipantau perkembangan tindak lanjutnya, serta akan dilanjutkan untuk dibahas pada pertemuan konsuler ke-2 di New Delhi pada tahun depan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya