Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang 4 Meter, Ini Daftar Wilayah Terdampak!

M Iqbal Al Machmudi
19/3/2026 13:37
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang 4 Meter, Ini Daftar Wilayah Terdampak!
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang 4 Meter.(Dok. Antara)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang melanda sejumlah perairan Indonesia mulai 19 hingga 22 Maret 2026. Fenomena ini dipicu oleh pola angin dengan kecepatan mencapai 30 knot di wilayah utara maupun selatan Indonesia.

Berdasarkan rilis resmi BMKG pada Kamis (19/3), kecepatan angin tertinggi saat ini terpantau di Laut Jawa bagian Timur, Laut Banda, Laut Arafuru, serta Samudra Pasifik di utara Maluku dan Papua. Kondisi ini secara langsung berdampak pada peningkatan tinggi gelombang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.

Daftar Wilayah Berpotensi Gelombang Tinggi

BMKG membagi peringatan ini ke dalam dua kategori tinggi gelombang yang perlu diwaspadai oleh operator kapal dan nelayan:

1. Gelombang Sedang (1,25 - 2,5 Meter)

Wilayah yang berpeluang mengalami gelombang di kisaran ini antara lain:

  • Selat Malaka (bagian utara dan tengah)
  • Samudra Hindia (Barat Aceh, Kep. Nias, Kep. Mentawai, Bengkulu, hingga Lampung)
  • Samudra Hindia (Selatan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, hingga NTT)
  • Selat Bali bagian utara dan Selat Makassar bagian selatan
  • Laut Natuna Utara, Laut Banda, Laut Seram
  • Laut Sulawesi bagian timur dan Laut Arafuru bagian utara serta barat.

2. Gelombang Tinggi (2,5 - 4,0 Meter)

Wilayah dengan risiko gelombang lebih tinggi dan berbahaya meliputi:

  • Laut Arafuru (bagian tengah dan timur)
  • Laut Maluku
  • Samudra Pasifik (Utara Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua).

Peringatan Risiko Keselamatan Pelayaran:

BMKG menekankan bahwa kondisi ini memiliki risiko tinggi terhadap berbagai jenis moda transportasi laut. Berikut batasan keamanannya:

  • Perahu Nelayan: Kecepatan angin >15 knot dan gelombang >1,25 m.
  • Kapal Tongkang: Kecepatan angin >16 knot dan gelombang >1,5 m.
  • Kapal Ferry: Kecepatan angin >21 knot dan gelombang >2,5 m.

Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di pesisir sekitar area tersebut diminta untuk tetap waspada dan terus memantau pembaruan informasi cuaca dari BMKG guna menghindari insiden yang tidak diinginkan di laut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik