Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru

Media Indonesia
10/2/2026 20:48
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
Ilustrasi(Dok Pexels)

MEMASUKI Februari 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data besar-besaran yang berdampak pada penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Bagi Anda yang mendapati status kepesertaan PBI JKN tidak aktif secara tiba-tiba, jangan panik. Pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat miskin dan rentan untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali status kepesertaannya. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Penyebab PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan di 2026

Ada beberapa alasan utama mengapa status BPJS gratis Anda berubah menjadi nonaktif pada periode ini:

  • Data tidak sinkron dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Perubahan status ekonomi peserta yang dianggap sudah mampu.
  • Data NIK yang tidak valid atau belum diperbarui di Dukcapil.
  • Peserta tidak menggunakan layanan kesehatan di FKTP dalam jangka waktu yang sangat lama.

Syarat Dokumen Reaktivasi PBI BPJS 2026

Sebelum mendatangi instansi terkait, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru (format barcode).
  3. Kartu BPJS Kesehatan/KIS yang dinonaktifkan.
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
  5. Surat keterangan medis atau surat rujukan dari Puskesmas/RS (khusus bagi yang sedang sakit atau membutuhkan penanganan segera).

Alur Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan

Proses reaktivasi tahun 2026 melibatkan integrasi antara Dinas Sosial dan sistem BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri

Pastikan status Anda benar-benar nonaktif melalui kanal resmi:

  • WhatsApp PANDAWA: Hubungi nomor 0811-8165-165.
  • Aplikasi Mobile JKN: Cek pada menu "Info Peserta".
  • Care Center 165: Layanan telepon 24 jam.

2. Melapor ke Dinas Sosial (Dinsos)

Datangi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sesuai domisili KTP. Bawa seluruh dokumen persyaratan. Petugas Dinsos akan mengecek apakah nama Anda masih tercatat dalam DTSEN atau perlu pengusulan ulang.

3. Verifikasi dan Input Sistem SIKS-NG

Jika Anda dinyatakan masih layak menerima bantuan, petugas Dinsos akan menginput data reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG. Data ini kemudian akan divalidasi oleh Kementerian Sosial secara nasional.

4. Aktivasi oleh BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemensos, data akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali. Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data.

Kondisi Peserta Estimasi Waktu Reaktivasi
Nonaktif < 6 Bulan (Data DTSEN Ada) 3 - 7 Hari Kerja
Pasien Darurat/Kronis 1 x 24 Jam (Prosedur Khusus)
Nonaktif > 6 Bulan / Data Terhapus 14 - 30 Hari (Melalui Musdes)

Ketentuan Khusus Pasien Penyakit Kronis

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan penyakit kronis (seperti cuci darah atau kemoterapi) dan mendapati kartunya nonaktif, reaktivasi dapat dilakukan lebih cepat. Pasien dapat meminta surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan untuk dibawa ke Dinas Sosial sebagai dasar percepatan reaktivasi demi keselamatan jiwa.

FAQ (People Also Ask)

Apakah reaktivasi PBI BPJS Kesehatan dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh proses reaktivasi PBI BPJS Kesehatan melalui Dinas Sosial dan Kemensos adalah gratis tanpa dipungut biaya apa pun dalam Mata Uang Rupiah.

Bagaimana jika saya sudah mampu secara ekonomi?
Jika kondisi ekonomi Anda sudah membaik, Anda disarankan untuk beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri agar kuota PBI dapat digunakan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.

Apa itu DTSEN?
DTSEN adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, basis data terbaru yang digunakan pemerintah tahun 2026 untuk mengintegrasikan seluruh bantuan sosial agar lebih akurat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya