Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Mensos Aktifkan Kembali 106 Ribu Peserta BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis

Media Indonesia
10/2/2026 20:14
Mensos Aktifkan Kembali 106 Ribu Peserta BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis
Menteri Sosial Saifullah Yusuf.(MI/Hery Susetyo)

SEBANYAk 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis telah direaktivasi secara otomatis per Selasa (10/2). Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyatakan, langkah darurat ini diambil pemerintah untuk menjamin kelangsungan pengobatan pasien penyakit katastropik yang sempat terputus akibat proses pemutakhiran data nasional.

Prioritas Pasien Penyakit Katastropik

Kebijakan reaktivasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Fokus utama reaktivasi diberikan kepada penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang. Beberapa kategori penyakit yang masuk dalam prioritas reaktivasi otomatis ini meliputi:

  • Penyakit Jantung
  • Kanker
  • Stroke
  • Gagal Ginjal

Langkah ini menjadi respons cepat atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Meskipun penataan data bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi kelompok miskin, pemerintah menegaskan bahwa layanan kesehatan untuk pasien penyakit berat tidak boleh terganggu selama masa transisi.

Masa Evaluasi Tiga Bulan

Gus Ipul menjelaskan bahwa status aktif ini berlaku untuk tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, Kemensos akan melakukan evaluasi kelayakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan apakah peserta tersebut tetap berhak menerima bantuan iuran atau harus beralih menjadi peserta mandiri.

"Yang pertama ini sudah otomatis aktif, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini ya," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Gedung Kemensos RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam memperbarui data warganya melalui dinas sosial setempat. Hal ini penting agar sinkronisasi data antara pusat dan daerah tidak lagi merugikan pasien yang sedang dalam masa perawatan rutin di rumah sakit. Bagi warga yang merasa berhak namun belum teraktivasi, dapat melaporkan diri melalui jalur formal di dinas sosial tingkat kabupaten/kota. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya