Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Pramono Pastikan 270 Ribu Peserta PBI BPJS Jakarta Tetap Mendapat Layanan Kesehatan

Putri Rosmalia Octaviyani
10/2/2026 19:39
Pramono Pastikan 270 Ribu Peserta PBI BPJS Jakarta Tetap Mendapat Layanan Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan yang terdampak pemutakhiran data nasional. Meski status kepesertaan sedang dalam masa transisi atau penonaktifan sementara oleh pemerintah pusat sejak 1 Februari 2026, Pramono menegaskan bahwa hak warga untuk berobat tidak akan hilang.

“Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan jajaran kesehatan yang ada di Jakarta apakah reaktivasi ini berjalan dengan baik atau tidak. Tetapi pemerintah Jakarta tetap harus hadir,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Komitmen Pelayanan Penyakit Berat dan Darurat

Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen untuk tetap hadir memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh warga terdampak. Pramono menekankan bahwa fasilitas kesehatan di Jakarta, mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit, telah diinstruksikan untuk tetap melayani pasien, termasuk mereka yang menderita penyakit berat.

Layanan yang tetap dijamin meliputi tindakan medis krusial seperti:

  • Cuci darah (hemodialisa)
  • Operasi katarak
  • Rawat inap
  • Layanan darurat (IGD)
  • Layanan kesehatan rutin di Puskesmas

Pramono menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan proses reaktivasi berjalan tanpa hambatan birokrasi yang merugikan pasien. "Jakarta tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktivasi kembali," tegasnya.

Mekanisme Reaktivasi: Darurat vs Non-Darurat

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan terdapat dua skema penanganan bagi warga yang kartu PBI JK-nya dinonaktifkan:

1. Jalur Cepat Layanan Darurat (Direct Activation)

Bagi warga yang membutuhkan penanganan segera atau layanan yang tidak boleh terputus (seperti cuci darah dan rawat inap), Pemprov DKI akan langsung mengambil langkah administratif. Kepesertaan yang semula PBI JK (Pusat) akan dialihkan segmennya menjadi PBI Pemda (APBD Jakarta) pada saat itu juga.

2. Jalur Reaktivasi Non-Darurat (Ground Checking)

Untuk warga dengan kondisi kesehatan stabil (non-darurat), proses reaktivasi akan dilakukan melalui mekanisme di Dinas Sosial. Tahapan ini melibatkan verifikasi lapangan atau ground checking untuk memastikan kelayakan penerima bantuan berdasarkan data Desil 1 hingga 5.

Keunggulan UHC Jakarta di Atas 99 Persen

Salah satu alasan mengapa warga Jakarta tidak perlu panik adalah status Universal Health Coverage (UHC) Jakarta yang telah melampaui angka 99 persen. Capaian ini memungkinkan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi jauh lebih mudah dan cepat.

“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” jelas Ani Ruspitawati.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu pemutakhiran data final dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial untuk menyempurnakan basis data penerima bantuan iuran di tahun 2026. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya