Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif. Hal ini merupakan dampak dari implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan data kepesertaan agar lebih tepat sasaran.
Bagi Anda yang terdampak, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali. Namun, ada kriteria dan prosedur tertentu yang harus diikuti agar kartu JKN-KIS Anda bisa digunakan kembali untuk berobat secara gratis.
Penonaktifan ini bukan berarti kuota bantuan dikurangi. Menurut otoritas terkait, jumlah peserta PBI nasional tetap bertahan di angka 96,8 juta jiwa. Langkah ini adalah bagian dari rotasi data di mana peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi (desil 6-10) digantikan oleh warga yang lebih membutuhkan di desil 1-5 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat dua jalur utama yang bisa ditempuh untuk melakukan reaktivasi, yakni melalui Dinas Sosial atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan bagi pasien yang sedang dirawat.
Peserta dapat mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan lengkap. Berikut prosedurnya:
Bagi peserta yang sedang berada di Puskesmas atau Rumah Sakit dan mendapati kartunya nonaktif, pihak fasilitas kesehatan dapat membantu koordinasi.
Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, masa sanggah atau waktu maksimal untuk mengaktifkan kembali kartu yang dinonaktifkan adalah 6 bulan. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, peserta harus mengikuti prosedur pendaftaran baru dari awal yang memerlukan waktu lebih lama untuk masuk kembali ke dalam sistem DTKS.
| Kondisi Peserta | Tindakan yang Harus Diambil |
|---|---|
| Masih Miskin & Butuh Pengobatan | Segera ke Dinsos untuk Reaktivasi PBI JK. |
| Sudah Mampu Ekonomi | Beralih ke segmen Mandiri (PBPU) melalui aplikasi Mobile JKN. |
| Bayi Baru Lahir dari Ibu PBI | Daftarkan langsung ke BPJS Kesehatan dengan surat keterangan lahir. |
Sebelum berangkat ke fasilitas kesehatan, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan status secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400. Pastikan NIK Anda sudah sinkron dengan data kependudukan terbaru agar proses administrasi di Dinas Sosial berjalan lancar.
Tidak. Seluruh proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan melalui Dinas Sosial tidak dipungut biaya apa pun.
Waktu aktivasi bergantung pada kecepatan verifikasi di Dinas Sosial dan persetujuan dari Kementerian Sosial. Biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah usulan dikirimkan.
Jika hasil verifikasi menyatakan Anda sudah tidak layak menerima bantuan iuran, Anda disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri agar jaminan kesehatan tetap terlindungi.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
SEBANYAK 290 ribu warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dinonaktifkan dalam peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN).
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
SEJUMLAH daerah di Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya warga penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved