Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Cara Mengaktifkan Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Media Indonesia
08/2/2026 20:26
Cara Mengaktifkan Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Ilustrasi(Dok Pexels )

MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif. Hal ini merupakan dampak dari implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan data kepesertaan agar lebih tepat sasaran.

Bagi Anda yang terdampak, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali. Namun, ada kriteria dan prosedur tertentu yang harus diikuti agar kartu JKN-KIS Anda bisa digunakan kembali untuk berobat secara gratis.

Mengapa PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan?

Penonaktifan ini bukan berarti kuota bantuan dikurangi. Menurut otoritas terkait, jumlah peserta PBI nasional tetap bertahan di angka 96,8 juta jiwa. Langkah ini adalah bagian dari rotasi data di mana peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi (desil 6-10) digantikan oleh warga yang lebih membutuhkan di desil 1-5 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kriteria Peserta yang Bisa Aktifkan Kembali

  • Terdaftar dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada periode Januari-Februari 2026.
  • Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan terbaru.
  • Sangat membutuhkan layanan kesehatan segera (mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis).
  • Proses pengajuan dilakukan maksimal 6 bulan sejak status dinyatakan nonaktif.

Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali PBI BPJS

Terdapat dua jalur utama yang bisa ditempuh untuk melakukan reaktivasi, yakni melalui Dinas Sosial atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan bagi pasien yang sedang dirawat.

1. Melalui Dinas Sosial (Jalur Umum)

Peserta dapat mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan lengkap. Berikut prosedurnya:

  • Siapkan dokumen asli dan fotokopi KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu JKN-KIS.
  • Bawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan jika sedang dalam pengobatan rutin.
  • Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan mengecek kelayakan peserta dalam DTKS.
  • Jika disetujui, Dinsos akan meneruskan usulan reaktivasi ke Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Setelah Kemensos memberikan persetujuan (approve), data akan dikirim ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan status secara sistem.

2. Melalui Fasilitas Kesehatan (Jalur Darurat)

Bagi peserta yang sedang berada di Puskesmas atau Rumah Sakit dan mendapati kartunya nonaktif, pihak fasilitas kesehatan dapat membantu koordinasi.

  • Pasien atau keluarga melapor ke bagian administrasi/BPJS Center di Rumah Sakit.
  • Fasilitas kesehatan akan menghubungi Dinas Sosial untuk mempercepat proses verifikasi bagi pasien kondisi darurat.
  • Hal ini penting agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa harus membebani pasien dengan biaya umum (Mata Uang Rupiah).

Batas Waktu Reaktivasi

Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, masa sanggah atau waktu maksimal untuk mengaktifkan kembali kartu yang dinonaktifkan adalah 6 bulan. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, peserta harus mengikuti prosedur pendaftaran baru dari awal yang memerlukan waktu lebih lama untuk masuk kembali ke dalam sistem DTKS.

Kondisi Peserta Tindakan yang Harus Diambil
Masih Miskin & Butuh Pengobatan Segera ke Dinsos untuk Reaktivasi PBI JK.
Sudah Mampu Ekonomi Beralih ke segmen Mandiri (PBPU) melalui aplikasi Mobile JKN.
Bayi Baru Lahir dari Ibu PBI Daftarkan langsung ke BPJS Kesehatan dengan surat keterangan lahir.

Tips Tambahan

Sebelum berangkat ke fasilitas kesehatan, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan status secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400. Pastikan NIK Anda sudah sinkron dengan data kependudukan terbaru agar proses administrasi di Dinas Sosial berjalan lancar.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah reaktivasi PBI BPJS dikenakan biaya?

Tidak. Seluruh proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan melalui Dinas Sosial tidak dipungut biaya apa pun.

Berapa lama proses kartu menjadi aktif kembali?

Waktu aktivasi bergantung pada kecepatan verifikasi di Dinas Sosial dan persetujuan dari Kementerian Sosial. Biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah usulan dikirimkan.

Bagaimana jika usulan reaktivasi ditolak?

Jika hasil verifikasi menyatakan Anda sudah tidak layak menerima bantuan iuran, Anda disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri agar jaminan kesehatan tetap terlindungi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya