Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare

M Ilham Ramadhan Avisena
15/12/2025 16:23
Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
ilustrasi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH mulai mengerem praktik pengelolaan hutan bermasalah yang selama ini dinilai menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di berbagai daerah. Kementerian Kehutanan telah mencabut puluhan izin usaha pemanfaatan hutan dengan luasan yang nyaris setara satu provinsi kecil.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area mencapai 1.012.016 hektare, termasuk lebih dari 116 ribu hektare di Sumatra. Kebijakan itu menurutnya menjadi sinyal pemerintah tidak lagi memberi toleransi terhadap izin yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

"Kemarin saya kembali diperintahkan untuk lebih berani lagi untuk menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat dan juga mengganggu lingkungan hidup dan hutan kita," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12). 

Dalam kurun kurang dari setahun, total kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 1,5 juta hektare, mencerminkan skala intervensi negara yang belum pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Tak hanya menghentikan izin di atas kertas, Kementerian Kehutanan juga bergerak ke ranah penegakan hukum. Bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum, pemerintah telah menertibkan 11 subjek hukum yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Sorotan publik turut mengarah pada PT Toba Pulp Lestari (TPL). Raja Juli mengungkapkan Presiden memberikan perintah khusus agar perusahaan tersebut diaudit secara menyeluruh.

"Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," ujarnya. 

Hasil itu audit akan menentukan apakah izin perusahaan dicabut atau dilakukan penataan ulang kawasan yang dikuasai.

Lebih jauh, Raja Juli mengaitkan lemahnya pengelolaan hutan dengan meningkatnya dampak bencana di sejumlah wilayah. Ia menilai, buruknya tata kelola dan jauhnya rentang kendali pusat dengan unit di daerah menjadi salah satu akar persoalan.

"Kalau kita mau jujur, rentang kendali antara kementerian dengan UPT-UPT yang ada di bawah itu sangat jauh sekali," kata dia. 

Sebagai respons, pemerintah menyiapkan pembenahan struktural melalui pembentukan kantor wilayah kehutanan di setiap provinsi. Struktur itu diharapkan memperkuat pengawasan dan memastikan kebijakan pusat benar-benar berjalan di lapangan.

Selain itu, jumlah polisi kehutanan juga akan ditambah secara signifikan. Raja Juli mencontohkan Aceh yang memiliki kawasan hutan sekitar 3,5 juta hektare namun hanya dijaga oleh sekitar 32 polisi hutan.

"Ini sama sekali tidak masuk akal dan Pak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipat-gandakan jumlah polisi hutan kita," terangnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya