Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai pencabutan 28 izin konsesi bermasalah di tiga provinsi, termasuk Sumatera Barat, merupakan bukti nyata kelalaian negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengabaian ini dinilai menjadi pemicu utama terjadinya rentetan bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengungkapkan bahwa di Sumatera Barat saja terdapat enam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta dua izin non-kehutanan yang dicabut. Tiga di antaranya berada di Kepulauan Mentawai yang disinyalir telah menghancurkan hutan adat setempat.
"Pencabutan ini membuktikan abainya negara selama ini. Kami melihat ada pelanggaran undang-undang dalam proses penerbitan izin, terutama di Mentawai yang merupakan wilayah kepulauan dengan kerentanan ekologis tinggi," ujar Adrizal melalui keterangannya, Kamis (22/1).
Adrizal mengaku memberikan peringatan keras agar lahan bekas konsesi seluas lebih kurang 1.010.592 hektar tersebut tidak dialihkan kembali kepada korporasi atau entitas bisnis lainnya. Adrizal mengkhawatirkan adanya praktik ganti pemain, yakni izin yang dicabut dari swasta justru diberikan kepada BUMN atau instansi tertentu yang memiliki kedekatan dengan rezim.
"Jangan sampai pencabutan ini hanya dijadikan cara legal untuk memindahkan pemegang izin dan memberikan karpet merah bagi pihak tertentu. Ini hanya akan menambah potensi kerusakan dan mempersempit ruang hidup rakyat," tegasnya.
Adrizal mencontohkan kasus PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung. Meski konsesinya telah dicabut pada 2024, area tersebut diketahui kembali diproses untuk perizinan baru pada tahun 2025.
Menyikapi dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, Adrizal mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh izin baru, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini dinilai mendesak agar bencana ekologis serupa tidak terus berulang dan selalu memposisikan rakyat sebagai korban. LBH Padang meminta pemerintah memastikan lahan bekas konsesi dikelola dengan cara yang benar-benar memulihkan fungsi lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
"Negara wajib memastikan lahan bekas konsesi tidak mengancam kembali keselamatan ruang hidup rakyat. Moratorium adalah harga mati untuk mencegah kehancuran ekologis yang lebih parah," pungkas Adrizal. (Faj/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved