Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan, pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas ekonomi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pekerjaan masyarakat yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan terkait.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, setelah Surat Keputusan pencabutan izin diterbitkan, tindak lanjut teknis diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Dalam proses itu, masih dimungkinkan adanya perusahaan yang tetap beroperasi secara terbatas, sepanjang berada dalam pengawasan dan tidak menghambat penegakan hukum.
"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal," ujarnya kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Kamis (22/1).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar penegakan hukum tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya terhadap lapangan kerja. Pemerintah diminta memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu secara drastis akibat kebijakan tersebut.
"Atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Prasetyo.
Ia mengungkapkan, sebelum keputusan pencabutan izin diambil, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif. Sebuah tim yang dipimpin oleh Danantara melakukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi, termasuk kemungkinan pengalihan aktivitas usaha di perusahaan-perusahaan tertentu.
"Sudah ada juga tim yang dalam hal ini dipimpin oleh Danantara yang mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan itu tidak berhenti," jelas Prasetyo.
Prasetyo mencontohkan, untuk perusahaan di sektor Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pemerintah mendorong pengurangan aktivitas penebangan. Konsekuensinya, negara harus memikirkan skema pengalihan pekerjaan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
"Kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan apa pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," pungkasnya. (Mir/P-3)
Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 konglomerat dinilai positif. Namun Indef menegaskan Indonesia Incorporated harus diwujudkan lewat kebijakan industri, bukan sekadar dialog.
Ia menilai pesan utama Prabowo adalah penguatan postur pertahanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara.
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap aktif Seskab Teddy di media sosial merupakan bentuk strategi komunikasi yang bertujuan melindungi otoritas tertinggi negara.
PEMERINTAH mempercepat pengembangan teknologi pengolahan sampah skala mikro berbasis riset kampus untuk diterapkan hingga tingkat kelurahan dan desa.
Pandu menilai Hong Kong berhasil membangun pasar modal yang dalam, likuid, dan kredibel, bahkan mencatat rekor global jumlah IPO pada tahun lalu.
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Danantara Indonesia untuk menjelaskan kepastian arah kebijakan fiskal Indonesia kepada Moody's.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi memulai groundbreaking proyek hilirisasi fase I.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan pentingnya pembenahan kelembagaan dan konsistensi kebijakan pemerintah dalam melanjutkan agenda pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved