Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa persoalan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kini telah memasuki tahap darurat moral, psikologis, dan pendidikan.
Bahkan, berbagai kasus menunjukkan dampak bullying tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan luka mental yang dapat menetap seumur hidup.
"Kondisi ini, bukan saja membahayakan korban, tetapi juga dapat memicu dampak lanjutan kepada lingkungan sekitar apabila tidak ditangani secara tepat," ungkapnya dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk Stop Bullying: DPR Ramu Formulasi Konkret Atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan, Kamis (20/11).
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI memandang perlindungan peserta didik dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.
Untuk itu, Komisi X DPR RI mendorong formulasi konkret melalui penguatan regulasi, termasuk menyisipkan bab khusus terkait pencegahan dan penanganan bullying dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Selain regulasi, peningkatan kapasitas sekolah, penyediaan sistem pelaporan cepat, ramah anak, dan dapat dipercaya merupakan langkah penting," ujar Hetifah.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, mengingat persoalan kesehatan mental menjadi keluhan masyarakat yang semakin sering muncul.
Hetifah menyampaikan bahwa regulasi saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya membangun ekosistem pendidikan yang penuh empati. Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi mengenai nilai anti-kekerasan, orang tua terlibat aktif, serta sekolah memiliki prosedur standar (SOP) yang jelas dalam pencegahan maupun penanganan kasus bullying.
“Bullying bukan isu sederhana. Ini darurat moral, darurat psikologis, dan darurat pendidikan. Kita harus memastikan masa depan anak-anak kita terlindungi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai penguatan implementasi tujuan pendidikan nasional perlu menjadi perhatian serius untuk mencegah kasus perundungan (bullying) dan perilaku negatif lainnya di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa berbagai nilai dasar yang tercantum dalam tujuan pendidikan harus kembali diperkuat di semua jalur pendidikan, baik formal, informal, maupun nonformal.
Kurniasih menyebut bahwa keyword pertama yang harus dikuatkan adalah pengembangan potensi peserta didik agar setiap anak memperoleh kesempatan maksimal untuk tumbuh dan berkembang.
“Potensi siswa harus kita dorong secara optimal. Pendidikan harus memastikan anak-anak bisa berkembang di mana pun mereka belajar,” ujarnya.
Ia kemudian menekankan bahwa keimanan dan ketakwaan sebagai fondasi tujuan pendidikan nasional harus diterapkan secara konsisten. Menurut dia, jika nilai-nilai ini dijalankan secara maksimal, kasus perundungan dan berbagai tindakan negatif lainnya semestinya dapat dicegah.
Selain itu, Kurniasih menyoroti pentingnya pembentukan akhlakul karimah atau akhlak mulia sebagai bagian dari output pendidikan. Karakter yang baik, kata dia, akan mendorong peserta didik menjadi pribadi positif dan menjauhi perilaku merugikan.
Kata kunci berikutnya adalah kesehatan, tambah Kurniasih. Ia menegaskan bahwa kesehatan yang dimaksud bukan hanya kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental. Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi tantangan besar terkait pemenuhan tumbuh kembang, aspek psikologis, dan kondisi mental yang stabil.
“Anak-anak harus dibantu membangun mentalitas yang positif. Kesehatan psikologis mereka penting untuk diperkuat kembali,” katanya.
Kurniasih menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penguatan tujuan pendidikan nasional merupakan langkah penting yang perlu dilakukan bersama oleh sekolah, keluarga, dan pemerintah untuk mencegah kekerasan serta membentuk generasi yang berkarakter kuat dan bermartabat. (H-2)
Jika tindakan kepala sekolah terhadap pelanggaran aturan justru dicopot, maka pesan yang sampai kepada publik adalah lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Evaluasi pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga memperhatikan karakter, kemampuan berpikir kritis, serta konteks sosial peserta didik.
Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
Dalam aksinya, mereka sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved