Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sejak awal 2025, Satgas telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare hutan negara, sesuai target Presiden {rabowo Subianto, yang dinilai sebagai capaian penting dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Menurut PP KAMMI, pencapaian ini memberi energi baru dalam penyelamatan hutan, penguatan kedaulatan ekologis, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam. Satgas PKH dipandang sebagai instrumen negara untuk menindak penguasaan ilegal kawasan hutan, baik oleh korporasi besar maupun individu. Hingga September 2025, sekitar 1,5 juta hektare hasil penertiban telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), lebih dari 900 ribu hektare dialihkan ke kementerian/lembaga, dan 81 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, termasuk penebangan 400 hektare kebun sawit ilegal.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PP KAMMI, Aulia Furqon, menilai capaian ini positif namun belum cukup. “Keberanian Satgas PKH akan bermakna jika disertai integritas lingkungan. Hutan jangan dipandang sebatas angka, tapi sebagai ekosistem yang melindungi kehidupan rakyat,” ujarnya.
PP KAMMI menekankan bahwa target 3,3 juta hektare seharusnya menjadi awal, bukan akhir. Masih banyak lahan bermasalah yang belum disentuh, mulai dari perkebunan sawit ilegal hingga tambang ilegal di kawasan hutan. Jika negara berhenti pada target tersebut, momentum penyelamatan hutan bisa hilang.
Selain itu, KAMMI menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan. Penyerahan jutaan hektare ke BUMN, menurut mereka, bisa menimbulkan pola eksploitasi baru bila tidak disertai akuntabilitas. “Satgas PKH perlu membuka data penguasaan lahan dan pemanfaatannya agar publik bisa ikut mengawasi,” tambah Aulia.
Terkait penggunaan anggaran, laporan resmi menyebut hingga September 2025 Satgas PKH telah memakai Rp204,7 miliar dari total Rp341,2 miliar. KAMMI menilai keterbukaan ini langkah baik, namun perlu ditingkatkan lewat publikasi rutin agar masyarakat dapat memastikan dana benar-benar digunakan untuk pemulihan hutan.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi, menegaskan generasi muda berhak mengetahui bagaimana hutan dikelola. “Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH, tapi keberanian ini harus dijaga dengan tata kelola yang bersih dan transparan. Hutan adalah milik bangsa, bukan sekadar catatan birokrasi,” tegasnya.
Ia juga meminta Presiden memastikan Satgas PKH menertibkan seluruh lahan bermasalah tanpa terkecuali, bahkan hingga ke kawasan ilegal di luar hutan yang merusak lingkungan. “Negara tidak boleh berhenti di angka 3,3 juta hektare. Tantangan ekologis jauh lebih besar. Satgas PKH harus terus berani dan berintegritas,” tutup Jundi.
Dengan demikian, PP KAMMI menegaskan bahwa penyelamatan hutan bukan hanya soal target administratif, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekologi, keadilan sosial, dan kedaulatan bangsa. (E-3)
Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa sanksi berupa denda administratif tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan hutan.
Presiden Prabowo Subianto memperingatkan Satgas PKH agar tidak mau dilobi pengusaha. Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare hutan dan menyelamatkan Rp6 triliun uang negara
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
Munculnya aksi sosial “beli hutan” oleh publik di media sosial menjadi sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan
EKS Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang.
Kementerian Kehutanan bersama Food and Agriculture Organization (FAO) kembali menegaskan komitmen untuk mempererat kerja sama dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Serangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan hidup harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved