Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dituntut Transparan

Denny Susanto
28/1/2025 15:12
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dituntut Transparan
Kawasan hutan lindung di sumatra.(ANTARA)

KEBERADAAN Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang baru dibentuk pemerintahan Prabowo-Gibran dituntut untuk lebih transparan dan partisipatif dalam penertiban kawasan hutan

Hal ini ditegaskan Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, Selasa (28/1) menyikapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui kebijakan tersebut pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas  untuk penertiban dengan cara penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset atas usaha pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain dalam kawasan hutan. 

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan bukanlah hal baru, terutama perkebunan sawit. Salah satunya dengan pemutihan sawit di kawasan hutan melalui PP 24 Tahun 2021. Atas upaya yang dilakukan sejauh ini ternyata tak kunjung selesai. Aspek transparansi masih menjadi hal yang sulit dipenuhi pemerintah. Informasi terkait dengan detail progres pemutihan sawit, siapa saja subjek hukum yang sudah selesai dan belum menyelesaikan memenuhi  kewajiban denda administratif, berapa besaran nominal denda yang sudah diterima pemerintah hingga saat ini tidak dibuka ke publik,” kata Surambo.

“Informasi resmi hanya kami dapatkan dari putusan MA atas gugatan kami terhadap kebijakan ini. Dari total 3.690 subjek hukum pemutihan sawit yang tertuang pada 15 (lima belas) Surat Keputusan Menteri LHK hanya terdapat 17 subjek hukum yang diberikan pelepasan kawasan hutan dan hanya 35 subjek hukum yang dikenakan sanksi administratif (Denda, Provisi Sumber Daya Hutan/PSDH dan Dana Reboisasi/DR).

Adapun rincian perkembangan sanksi administratif periode 1 Januari 2023-28 Oktober 2023 berupa, Denda Administratif berdasarkan PP 24/2021 yang telah terbayar berjumlah sebesar Rp239 miliar, PSDH dari Keterlanjuran Tebang sebesar Rp61 miliar, dan DR dari Keterlanjuran Tebang sebesar Rp13 juta. 

"Dalam kaitannya dengan proses penggeledahan kantor KLHK oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit, perlu dibuka siapa saja dugaan pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini selain mengesankan proses yang tertutup juga mencerminkan hanya berjalan ditempat. Sehingga muncul pertanyaan, seberapa efektifitas kebijakan ini?” terang Surambo.

Pihaknya berharap penegakan hukum dapat berjalan sesuai mekanisme seharusnya. “Ke depan kami melihat perlu adanya keseriusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam kinerja, lebih transparan dan membuka peluang keterlibatan masyarakat sipil,” tambah Surambo

Senada, Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) mengatakan bahwa, penggeledahan oleh Kejaksaan Agung terhadap KLHK tahun lalu, diharapkan dapat dilanjutkan kepada pucuk pimpinan yang bertanggung jawab ketika itu. "Satgas Penertiban Kawasan Hutan diharapkan dapat berperan dalam menertibkan kalangan internal kementerian/lembaga terkait yang diduga kuat ada “cawe-cawe” dengan pelaku usaha dalam kawasan hutan untuk menurunkan nilai denda yang harus dibayar ke negara," ujarmya.

Sebagaimana diketahui potensi PNBP dari 3,3 juta hektare usaha dalam kawasan hutan jika pembayaran denda dilakukan bisa mencapai Rp300 triliun. (DY)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya