Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) merilis hasil kajian terbaru terkait klaim penguasaan kembali lahan kelapa sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Lembaga itu menemukan adanya ketidaksesuaian antara data resmi Satgas dan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait lahan yang dikembalikan kepada negara.
Satgas PKH sebelumnya mengumumkan telah menguasai kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan, dengan sekitar 1,5 juta hektare di antaranya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, kajian Pustaka Alam menunjukkan sebagian besar lahan tersebut tidak seluruhnya berupa kebun sawit aktif, melainkan juga mencakup lahan kosong, rawa, dan bahkan kawasan konservasi.
"Temuan itu seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali data yang dilaporkan Satgas PKH. Tidak semua lahan yang dikuasai kembali benar-benar berbentuk kebun sawit. Bahkan Agrinas Palma sendiri telah mengonfirmasi di hadapan DPR bahwa banyak data versi Satgas tidak akurat," ujar Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin melalui siaran pers, Rabu (15/10).
Zainal mencontohkan sejumlah kasus di beberapa daerah, termasuk di Kalimantan Tengah, di mana dari ribuan hektare lahan yang disebut telah dikuasai kembali, hanya sebagian kecil yang benar-benar tertanam sawit.
"Jika data ini dijadikan dasar laporan kepada Presiden, maka Presiden disesatkan oleh angka-angka yang tidak mencerminkan realitas lapangan," ujarnya.
Pustaka Alam menilai, perbedaan data tersebut menimbulkan dua kemungkinan. Pertama, sebagian lahan yang diklaim bukan merupakan kebun sawit aktif, padahal menurut UU Cipta Kerja, penguasaan kembali hanya bisa dilakukan terhadap lahan yang telah diubah fungsinya. Kedua, terdapat indikasi pembesaran angka dalam laporan Satgas untuk memenuhi target kinerja.
"Itu pelanggaran terhadap asas nemo plus juris, yang berarti seseorang tidak bisa menyerahkan hak atas tanah yang bukan miliknya. Negara seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan asas hukum ini," tutur Zainal.
Lebih jauh, Pustaka Alam juga menemukan adanya lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku namun turut dikuasai kembali. Menurut Zainal, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena melanggar prinsip kepastian hak atas tanah.
Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah berhati-hati agar kasus serupa Bremen Tobacco Case pada 1959 tidak terulang. Temuan ketidaksesuaian data ini, kata Zainal, juga berimplikasi pada perhitungan denda administratif kepada perusahaan, karena perbedaan luas lahan yang sebenarnya melanggar dengan yang diklaim bisa menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan sanksi. "Kita sudah sampai pada situasi absurd, di mana kebenaran data hanyalah versi Satgas," ujarnya.
Pustaka Alam menekankan, data yang tidak akurat dapat menyesatkan kebijakan publik, mulai dari perencanaan target produksi CPO hingga perhitungan aset negara dan PNBP.
"Negara harus berhati-hati, karena keputusan yang didasarkan pada data yang keliru dapat menimbulkan salah kelola kebijakan," pungkas Zainal. (Mir/P-2)
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menjadi pemicu bagi para aktivis lingkungan ini untuk bergerak menyelamatkan Indonesia.
Jerome Polin menjelaskan bahwa Indonesia telah kehilangan 10 juta hektare hutan selama dua dekade.
INDONESIA menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pengembangan pemikiran keagamaan modern yakni kerukunan dan ekoteologi.
Inovasi rompi antipeluru berbahan serat sawit hasil riset tim IPB University resmi dinyatakan lolos uji balistik militer dan tersertifikasi oleh Dislitbang TNI AD.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Komarudin Watubun mempertanyakan rencana Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penanaman kelapa sawit di Papua.
Kemenhut resmi memulai kegiatan relokasi lahan dan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kegiatan ini ditandai dengan penumbangan sawit dan penanaman pohon
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
RENCANA ekspansi perkebunan sawit skala besar di Papua dengan dalih produksi bahan bakar minyak (BBM) energi alternatif mendapat penolakan tegas sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved