Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SATGAS Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan melakukan operasi gabungan penertiban pertambangan ilegal tanpa izin pada Hulu DAS Bekasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst). Dalam operasi tersebut Ditjen Gakkumhut mengamankan 9 alat berat eksavator dan 3 dump truck serta 9 saksi pekerja di lapangan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025. Terdapat empat titik tambang ilegal di hulu DAS Bekasi telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare dimana kedalaman galian mencapai 10–20 meter, mengubah kontur gunung hingga hampir rata.
Gakkum Kehutanan akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja).
“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” ujar Rudi, Rabu (2/7).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto, mengatakan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.
"Langkah tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelamatan lingkungan dan hutan Indonesia", tegas Dwi Januanto.
"Gakkum Kehutanan akan terus melakukan usaha-usaha perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.(H-2)
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, penambangan juga meresahkan warga karena dekat dengan bendungan serta merusak lingkungan.
Dinas ESDM Jabar telah melaporkan belasan tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, selama menjabat sebagai gubernur, dirinya akan menerapkan moratorium terhadap semua perizinan tambang yang berada di atas wilayah permukiman rakyat
Material longsor menimbun seorang penambang pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur bersama truk mengangkut pasir.
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bogor Utara melantik struktur kepengurusan periode 2025 - 2028 pada Jumat (27/6) di Sekolah Alam Bogor.
Salah satu alasan dilakukannya modifikasi adalah agar titik penaikan dan penurunan penumpang di Kota Bogor berada di satu tempat.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) menggelar kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) 2025 di Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved