Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan subsidi kepada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta dalam mendukung kebijakan pendidikan dasar gratis. Ia menekankan prioritas dilakukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Khususnya sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain,” kata Esti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5).
Esti juga menyoroti perlunya subsidi bagi sekolah swasta di kawasan perkotaan padat penduduk yang kekurangan fasilitas sekolah negeri. Ia menekankan bahwa pemberian subsidi harus disertai dengan perhitungan anggaran yang cermat.
“Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya,” ujar Esti.
Ia menambahkan bahwa perencanaan anggaran yang matang sangat penting agar kebijakan pendidikan gratis ini tidak mengorbankan kualitas pembelajaran. Esti juga mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur anggaran pendidikan nasional.
"Ini saatnya pemerintah meninjau kembali struktur anggaran. Realokasi anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN, agar penggunaannya tepat dan sesuai regulasi yang ada,” ucap Esti.
Pernyataan Esti ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan.
Mengacu pada data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendidikan dasar mencakup SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (27/5).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara merata, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta, selama masih dalam kerangka program wajib belajar. (P-4)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sekolah gratis untuk pendidikan dasar negeri dan swasta hingga saat ini belum dilakukan secara merata di Indonesia.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
Pihaknya menyambut baik keputusan mahkamah konstitusi (MK) berkaitan dengan pendidikan di Indonesia untuk jenjang SD dan SMP swasta gratis.
Program SSG merupakan solusi nyata bagi sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga prasejahtera.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan program sekolah swasta gratis dengan menambah jumlahnya menjadi 103 sekolah pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Penurunan drastis tersebut bersumber dari pos Pendapatan Transfer Ke Daerah (TKD).
Pansus beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membahas tentang mutu pendidikan. Semua bersepakat agar mutu pendidikan di Jakarta semakin baik.
Proses penerbitan payung hukum uji coba hingga pelaksanaan program sekolah swasta gratis itu sudah berkoordinasi dengan tingkat pemerintah pusat
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved