Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HEAD of Safety Riding Promotion Wahana Honda, Agus Sani, mengatakan pemudik yang menggunakan sepeda motor harus memperhatikan barang bawaan mereka agar tidak mengganggu posisi berkendara selama perjalanan ke kampung halaman.
"Supaya handling semasa di jalan, jadi lebih nyaman dan lebih enak. Terus posisi postur berkendara juga tidak terganggu karena banyak barang muatan," kata Agus, dikutip Senin (31/3).
Menurut dia, jumlah barang bawaan yang dibawa pengendara sepeda motor dalam perjalanan mudik penting untuk diperhatikan, karena akan menjadi pondasi utama keselamatan berkendara selama perjalanan ke kampung halaman mereka.
Pemudik yang menggunakan sepeda motor sangat disarankan untuk tidak terlalu banyak membawa barang bawaan yang sampai menumpuk di satu motor. Barang bawaan yang secukupnya akan memberikan kemudahan dalam mengontrol sepeda motor yang mereka gunakan.
"Sebenarnya, kalau bicara muatan yang harus dibawa pemudik itu, barang yang diperlukan saja. Barang yang diperlukan itu misalnya pakaian secukupnya, jas hujan, peralatan-peralatan darurat. Bukan berarti barang-barang yang dia beli di Jakarta, terus dibawa semua di motor," ujar dia.
Saat ini, mudik dengan menggunakan sepeda motor masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat. Hal tersebut, memang tidak bisa dicegah. Namun mereka juga harus menyadari kelihaian mereka dalam mengendarai kendaraan dengan jarak yang cukup jauh.
Pemudik yang menggunakan sepeda motor, sangat tidak dianjurkan untuk memaksakan diri apabila mereka tidak terlalu percaya diri dengan kemampuan berkendara mereka yang justru memberikan dampak bahaya bagi dirinya dan juga pengguna jalan lain.
"Kalau dia faham cara berkendara yang aman, perjalanan mudik itu bisa selamat sampai tujuan. Karena, berkendara dengan aman itu salah satu kunci keselamatan sampai di tempat tujuan," ucap dia.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau masyarakat untuk mudik tidak menggunakan sepeda motor.
Dalam keterangan resmi, dikutip Senin (31/3), Agus mengatakan dirinya tidak melarang pemudik menggunakan sepeda motor. Akan tetapi, imbauan itu ia sampaikan guna meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas yang mana kendaraan roda dua paling banyak terlibat.
Menurut catatan yang dibagikan, angka kecelakaan selama operasi ketupat, 75% adalah pengguna kendaraan roda dua. (Ant/Z-1)
Menunda membersihkan sepeda motor usai kehujanan dapat memicu timbulnya jamur hingga korosi pada bagian-bagian vital.
Jika kondisi ini diabaikan, keausan komponen mesin akan dipercepat, performa kendaraan menurun drastis, dan risiko kerusakan serius—termasuk korosi—menjadi sangat tinggi.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
SEPEDA motor listrik premium asal Indonesia, Alva, berpartisipasi dalam EICMA, pameran otomotif roda dua terbesar dunia di Milan, Italia.
Faktor borosnya konsumsi bahan bakar dari setiap kendaraan tidak hanya disebabkan oleh cara berkendara saja, melainkan modifikasi di berbagai bagian juga turut memengaruhi.
Pengendara sepeda motor dapat menghemat BBM dengan cara mengendarai motornya secara halus, tidak membejek gasnya secara mendadak ke RPM tinggi,
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Kepala PT Pelni Cabang Batam, Edwin Kurniansyah, menjelaskan bahwa kapasitas maksimal barang bawaan yang diperbolehkan adalah 40 kilogram per penumpang.
Jemaah haji diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan
Pemerintah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ombudsman menyoroti ramainya isu pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Regulasi itu dianggap merugikan masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved