Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi tersebut mengubah setidaknya tiga poin utama yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi. Ini sudah direvisi jadi Permendag 7," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Dengan adanya beleid baru itu, ia mengatakan aturan pembatasan barang bawaan pribadi dari luar tidak lagi berlaku. Penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama mereka membayar pajak dari barang bawaannya tersebut.
"kalua saudara mau beli sepatu, mau dua, mau tiga, mau empat, asal bayar pajak, tidak masalah. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak," jelas pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Namun, untuk beberapa barang elektronik seperti telepon seluler dan laptop tetap dibatasi karena terkait dengan keamanan dan hal lain.
Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan Akan Rapat dengan Menko Perekonomian Bahas Peraturan Dagang
Kemudian, dalam revisi Permendag 7/2024 terkait dengan barang kiriman PMI, dalam Permendag tersebut tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni US$1.500 dan dibatasi sebanyak US$500 tiga kali dalam setahun.
Selanjutnya, terkait dengan barang bawaan penumpang luar negeri, aturan tersebut kembali ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
Selain itu, didalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya. (Z-11)
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
Stok beras dinyatakan aman menjelang Tahun Baru bahkan sampai Lebaran
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
EKS Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah lupa dan tetap kritis dalam menilai perilaku pejabat publik, terutama menjelang kontestasi politik pada 2029 mendatang.
KETUA Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendatangi rumah dinas Zulkifli Hasan atau Zulhas yang juga ketua umum PAN
Kemendag menggandeng Organisasi Perdagangan Luar Negeri Jepang (Japan External Trade Organization/Jetro) guna mendorong produk lokal Indonesia menembus jaringan ritel Jepang.
Sebagai langkah awal pemulihan, Kemendag menyalurkan bantuan berupa 100 unit tenda bagi para pedagang terdampak di Pasar Kuala Simpang.
Delapan perusahaan asal Jawa Timur ambil bagian dalam kegiatan Pelepasan Ekspor Serentak yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Good Design Indonesia (GDI) 2025 sebagai bentuk apresiasi negara terhadap produk dan karya desain terbaik.
HARI Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 kembali akan digelar selama tujuh hari, yakni 10-16 Desember.
Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat kerja sama dalam penyediaan data harga kebutuhan pokok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved