Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik izin tambang nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Menurut Zulhas, Bahlil tidak bisa disalahkan atas izin tambang nikel yang diberikan kepada PT Gag Nikel, sebab izin tersebut bukan diterbitkan oleh Bahlil.
“Soal Pak Bahlil, padahal izin (PT Gag Nikel) itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan. Beliau ini tidak salah sebenarnya,” ujar Zulhas dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Sebagai informasi, PT Gag Nikel memperoleh izin berupa Kontrak Karya yang terbit pada tahun 2017, saat periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Izin tersebut berlaku selama 30 tahun, dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047. PT Gag Nikel sendiri merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang merupakan bagian dari holding tambang BUMN, Mind ID.
“Lha betul memang bukan (salah) Pak Bahlil kok. Pak Bahlil ini orang baik, semua dibela," kata Zulhas.
PT Gag Nikel tampak mendapat perlakuan berbeda dibanding empat perusahaan tambang lain di wilayah Raja Ampat. Ketika pemerintah mencabut izin usaha milik empat perusahaan lainnya, PT Gag Nikel justru tetap melanjutkan operasi tambang di kawasan Raja Ampat.
Dalam konferensi pers Bahlil menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Ia mengatakan bahwa PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang menjalankan operasional sesuai ketentuan, terutama yang terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang bisa berproduksi karena memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), termasuk dokumen amdal yang sesuai,” ucap Bahlil.
Sementara itu, empat perusahaan lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining, terpaksa harus kehilangan izin tambangnya. Pemerintah menilai keempatnya telah melakukan pelanggaran, baik secara administratif maupun karena lokasinya berada dalam kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. (H-3)
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan kepentingan korporasi besar.
PEMERINTAH membeberkan alasannya baru menindaklanjuti perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai viral di media sosial.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved