Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
FASE kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia dimulai Jumat (21/6). Hal itu ditandai dengan pemberangkatan jemaah haji kelompok terbang dua Embarkasi Solo (SOC-02) dari hotel di Mekah menuju Madinah. Mereka akan terbang ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Keberangkatan SOC-02 dilepas oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Arsad Hidayat. Total ada 360 jemaah haji asal Temanggung dan Magelang, serta lima petugas yang tergabung dalam kloter ini. "Selamat kembali ke Tanah Air. Semoga jemaah haji Indonesia meraih predikat haji mabrur. Aamin,” terang Arsad Hidayat di Mekah, Jumat (21/6)
Selain SOC-02, ada lima kloter lainnya yang hari ini diberangkatkan menuju Madinah untuk kemudian terbang ke Tanah Air. Kelima kloter tersebut adalah SOC-01, SOC-03, BDJ-01, UPG-01, dan SOC-05. Koper bagasi enam kloter ini sudah ditimbang sejak sebelum puncak haji.
Baca juga : Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia dan Waktu Larangannya
Kepada para jemaah, Arsad Hidayat kembali mengingatkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan. Mengacu pada GAC Airport Authority KSA, air Zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun, dilarang untuk dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik tas jinjing atau koper bagasi.
"Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jemaah tidak ada air Zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi. Setiap jemaah haji akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” ucap Arsad.
"Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” imbuh Arsad.
Baca juga : Menhub Tegur Garuda Indonesia Soal Layanan Penerbangan Haji
"Barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang tolong dicek betul. Jangan sampai nanti pas mau masuk dibuka kemudian terkendala untuk masuk,” ucapnya lagi.
Arsad juga berpesan agar setiap jemaah memastikan seluruh dokumen yang harus dibawa, tidak ada yang tertinggal. Misalnya, paspor dan boarding pass. "Kalau sampai tercecer, segera komunikasikan dengan perangkat kloter. Biar perangkat kloter atau pembimbing ibadah menyampaikan ke petugas yang ada di Madinah atau di bandara,” pesan Arsad.
Jika ada jemaah yang paspornya hilang, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Termasuk kalau ada boarding pass jemaah yang hilang, agar bisa segera dilaporkan untuk bisa diganti dengan dokumen yang baru.
Baca juga : Dear Jemaah, Jangan Lakukan Hal Ini Saat di Tanah Suci
"Jadi kita prinsipnya sih memberikan kemudahan buat para jemaah haji. Sebab, kita juga tahu mereka sudah sangat patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Mereka juga disiplin dalam pelaksanaan ibadah hajinya,” sebut Arsad.
Ditambahkan Arsad, maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, telah merilis ketentuan bahwa jemaah hanya dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin atau tas jinjing) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.
Koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara (kecuali enam kloter yang pulang perdana hari ini, koper ditimbang sejak sebelum puncak haji). Setelah ditimbang, koper bagasi jemaah akan dibawa terlebih dahulu. Sehingga, barang bawaan yang ikut jemaah naik bus hanya tas kabin.
Baca juga : Mesin Pesawat Jemaah Haji Sulsel Terbakar, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Berikut barang yang dilarang dibawa dalam tas bagasi dan tas jinjing jemaah haji:
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
3. Cairan, aerosol, gel;
4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
7. Benda yang dapat melukai;
8. Produk hewan (dairy);
9. Makanan berbau tajam, dan;
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.
(P-5)
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Jumlah barang bawaan yang dibawa pengendara sepeda motor dalam perjalanan mudik penting untuk diperhatikan, karena akan menjadi pondasi utama keselamatan berkendara.
Kepala PT Pelni Cabang Batam, Edwin Kurniansyah, menjelaskan bahwa kapasitas maksimal barang bawaan yang diperbolehkan adalah 40 kilogram per penumpang.
Pemerintah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ombudsman menyoroti ramainya isu pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Regulasi itu dianggap merugikan masyarakat
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu pengecer gas melon 3 kilogram, Tika, warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengatakan kebijakan itu membingungkan.
Pembelian di pangkalan resmi Elpiji 3 Kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat Elpiji 3 Kg
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Helikopter di dekat Bandara Reagan umumnya dibatasi untuk terbang di bawah 200 kaki sesuai dengan peraturan FAA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved