Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tahap II Pelunasan Bipih Dibuka, 8.486 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler

Ihfa Firdausya
24/3/2025 19:56
Tahap II Pelunasan Bipih Dibuka, 8.486 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
Para calon jemaah haji melakukan pelunasan haji tahap l (14 Februari-14 Maret 2025) di Kantor Cabang BSI Bekasi Summarecon, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025).(MI/SUSANTO)

TAHAP II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M dibuka mulai hari ini, Senin (24/3). Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mencatat ada lebih dari 8.400 jemaah yang melunasi Bipih reguler.

Pada pelunasan Tahap I yang ditutup pada 14 Maret 2025, ada 163.154 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Dengan itu, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025. "Hari pertama tahap II pelunasan, ada 8.486 jemaah yang melunasi biaya reguler. Sehingga sampai sore ini, kuota yang terisi berjumlah 173.018," terang Muhammad Zain dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/3).

Jemaah yang melunasi pada hari pertama ini terdiri atas 3.676 jemaah berhak lunas Tahap II dan 4.810 jemaah cadangan. Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M ada sejumlah kriteria.

Kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

  • Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
  • Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
  • Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
  • Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
  • Jemaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 - 80 %. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80%.

"Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90% kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung. Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81%, sedang untuk Jawa Tengah 88%," tandasnya.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya