Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMENUHAN hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya.
"Sejumlah kebutuhan dasar masih sulit diakses oleh para penyandang disabilitas sehingga diperlukan upaya bersama pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).
Berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023 terdapat 4,3 juta penyandang disabilitas sedang hingga berat di Indonesia, dengan mayoritas berada pada kelompok usia dewasa dan lanjut usia.
Penyandang disabilitas dan keluarganya itu tercatat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa 17,2% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas tidak pernah bersekolah, dan hanya 4,24% yang berhasil mencapai pendidikan tinggi.
Pada sisi kesehatan, penyandang disabilitas cenderung memiliki akses yang lebih rendah terhadap jaminan kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta.
Menurut Lestari, upaya pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas membutuhkan dukungan nyata dari banyak pihak di sejumlah sektor terkait.
Sehingga, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk mewujudkannya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong langkah sosialisasi masif terkait pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas agar menjadi pemahaman bersama semua pihak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap dengan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas, dapat meningkatkan partisipasi aktif mereka sebagai bagian dari warga negara, dalam proses pembangunan nasional. (H-3)
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved