Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI Taruna Ikrar melantik pejabat eselon II, Jumat (28/2). Dalam sambutannya, Taruna menyampaikan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Pejabat yang di lantik yakni Adriana Krisnawati mengisi Jabatan Kepala Biro Hukum dan Organisasi dimana Pejabat sebelumnya promosi di Kementerian UMKM. Lynda Kurnia Wardhani, mengisi Jabatan Kepala Biro Kerjasama dan Humas. Pejabat sebelumnya kembali ke Kemenlu setelah penugasan selama empat tahun.
Kemudian, Asih Liza Restanti dilantik sebagai Kepala Biro Umum, Syamsidar Thamrin sebagai Kepala Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan, Antonius Tarigan sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan dan Ali Muharram sebagai Kepala PPSDM.
Dalam sambutannya Taruna Ikrar atas nama keluarga besar Badan POM mengucapkan terima kasih atas segala dedikasi untuk pejabat purna tugas.
"Diharapkan pejabat baru melanjutkan serta meningkatkan prestasi pendahulunya dengan filosofi Badan POM terdiri atas tiga manifestasi, yaitu menjulang dimana visinya harus tinggi, membumi aturan yang ditetapkan harus dapat diaplikasikan dengan baik, dan mengakar visi misi yang dijalankan mengakar di sanubari bahkan ke masyarakat," kata Ikrar dalam keterangan yang diterima Jumat (28/2).
Taruna menambahkam saat ini doa, pikiran dan energi spirit seluruh pegawai adalah mensukseskan lima prioritas Badan POM sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. Amanat itu ialah berkontribusi menurunkan harga obat, mempercepat inovasi obat baru, mempermudah sertifikasi dan izin edar, me-review regulasi, dan meningkatkan reputasi Badan POM di kancah global antara lain dengan menjadi WHO Listed Authority (WLA) imbuh taruna.
Taruna menambahkan Badan POM mendukung Asta Cita, swasembada pangan dan lapangan kerja berkualitas dan industri kreatif. Selain itu, pembangunan SDM, dan reformasi birokrasi .
"Kita semua panutan masyarakat. Jauhi tindakan melanggar kode etik dan kode perilaku ASN dengan core value BerAKHLAK Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif serta bangun relasi baik dengan stakeholder dan masyarakat," kata dia.
"Sumpah janji pada pelantikan ini adalah ikrar untuk selalu loyal pada bangsa dan negara. Buktikan dengan kinerja terbaik dan prestasi. Mari kawal bersama agar Badan POM menjadi otoritas regulator obat dan makanan yang berintegritas, kredibel, dan membanggakan," lanjut Taruna. (RO/P-4)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kemandirian farmasi nasional melalui pengembangan obat bahan alam.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyusun peraturan terkait influencer atau pemengaruh mereview produk.
POM) melakukan sampling terhadap 2.313 pedagang di 462 lokasi sentra penjualan pangan takjil di seluruh Indonesia, sejumlah kecil mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks
Badan POM melakukan pengawasan terhadap penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) serta alur distribusi industri pangan.
Kehadiran Prabowo dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi strategis dengan Inggris.
Abad ke-21, menurut Prabowo, merupakan abad ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prabowo menjelaskan bahwa Indonesia menempatkan Inggris sebagai mitra yang sangat strategis, terutama dalam mendukung akselerasi ekonomi nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
BUPATI Pati Sudewo terkenal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkalil-kali mengingatkan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved