Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) akan menyusun aturan terkait kewenangan influencer mengulas atau mereview produk. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Taruna Ikrar saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/5).
"Sekarang peraturan kami sedang dalam harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Pada rapat itu Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Nurhadi mempertanyakan soal klaim produk yang kerap kali diulas oleh para pemengaruh atau influencer.
Taruna Ikrar mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Salah satu beleid dalam aturan itu, terang dia, adanya pelibatan Badan POM agar sejumlah influencer dapat memberikan edukasi ke masyarakat.
“Kami sudah mengundang influencer dan kami juga melakukan edukasi ke masyarakat yang berhubungan dengan ini," ucap dia.
Ikrar mengatakan ada sanksi yang termuat dalam aturan tersebut.
"Jadi termasuk sanksi-sanksi yang akan kita berikan termasuk tentu sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada,” ucapnya. (H-4)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved