Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendikdasmen: SPMB Sudah Masuk Proses Harmonisasi Peraturan Menteri di Kementerian Hukum

Despian Nurhidayat
05/2/2025 05:38
Mendikdasmen: SPMB Sudah Masuk Proses Harmonisasi Peraturan Menteri di Kementerian Hukum
: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan atas)(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

MENYOAL Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan perkembangan terbaru dari aturan pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut. 

Menurutnya, saat ini aturan terbaru itu sudah masuk dalam proses harmonisasi untuk dijadikan sebagai peraturan menteri di Kementerian Hukum. 

“Sekarang (SPMB memasuki) proses harmonisasi Peraturan Menteri di Kementerian Hukum,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (4/2). 

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto belum dapat menyampaikan perkembangan terkini mengenai SPMB setelah beberapa kali menggelar forum dengan berbagai pemangku kepentingan. 

“Kami belum diberi tugas untuk menyampaikan ke publik. Segera akan kita umumkan jika sudah selesai Permendikdasmen-nya,” ujar Gogot. 

Perlu diketahui, dalam SPMB nantinya terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. 

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya