Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENYOAL Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan perkembangan terbaru dari aturan pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut.
Menurutnya, saat ini aturan terbaru itu sudah masuk dalam proses harmonisasi untuk dijadikan sebagai peraturan menteri di Kementerian Hukum.
“Sekarang (SPMB memasuki) proses harmonisasi Peraturan Menteri di Kementerian Hukum,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto belum dapat menyampaikan perkembangan terkini mengenai SPMB setelah beberapa kali menggelar forum dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami belum diberi tugas untuk menyampaikan ke publik. Segera akan kita umumkan jika sudah selesai Permendikdasmen-nya,” ujar Gogot.
Perlu diketahui, dalam SPMB nantinya terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.
Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. (H-2)
Anak adalah investasi emas yang kita harapkan dapat membawa negara Indonesia ke dalam era keemasan
Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bukan masa perpeloncoan atau masa senioritas
Mu'ti mengatakan usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi X DPR. Dia berharap dengan usulan penambahan anggaran itu, akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dari berbagai jenjang.
Lebih lanjut, menurut Mendikdasmen, terdapat beberapa tantangan dalam persoalan bahasa di Indonesia, di antaranya adalah literasi berbahasa yang rendah.
SIKL kini secara khusus melayani pendidikan bagi anak-anak PMI sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh WNI di luar negeri.
Melalui visi Pendidikan Bermutu untuk Semua, Kemendikdasmen berkomitmen terus meningkatkan layanan pendidikan.
“Di SPMB tahun ini, baru ada sekitar 9 hingga 10 siswa yang mendaftar,”
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
SPMB 2025 masih tetap menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaannya. Dapat dilihat ribuan calon murid SMK di Jawa Tengah merasa kecewa tidak diterima pada tahap pertama seleksi.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mulai kembali menggelar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) gelombang II tingkat SMA/SMK sebelum dimulai tahun ajaran baru.
SELEKSI Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Cirebon dibuka hari ini. SPMB Cirebon dibuka dua tahap, tahap pertama jalur prestasi dan tahap kedua jalur domisili.
Ia mengungkap, kasus SPMB yang ramai diberitakan di media terjadi karena persoalan komunikasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved