Kemendikdasmen: Kebijakan Baru PPDB dan Evaluasi Capaian Belajar Belum Final

Ihfa Firdausya
26/1/2025 14:46
Kemendikdasmen: Kebijakan Baru PPDB dan Evaluasi Capaian Belajar Belum Final
Siswa menyantap hidangan makan bergizi gratis di SD Barunawati, Palmerah, Jakarta BaraT(MI/USMAN ISKANDAR)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan keterangan sehubungan wacana kebijakan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan evaluasi capaian belajar murid yang beredar di publik saat ini.

Pertama, Kemendikdasmen berkomitmen untuk menunggu arahan Presiden. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen Anang Ristanto menyebut format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden.

Menurutnya, dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut juga sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara.

“Adapun pernyataan terkait perubahan nama dan sistem PPDB serta rencana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid yang beredar luas di publik, saat ini menjadi bagian dari pembahasan yang belum bersifat final. Sampai nanti kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dan ditetapkan dalam peraturan menteri,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1).

Dalam sebuah kegiatan di Surabaya, Sabtu (25/1), Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya akan mengumumkan Ujian Nasional (UN) dengan model baru setelah adanya peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Itu nanti diumumkan setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," katanya.
 
Rencana pelaksanaan UN tersebut diselenggarakan pada bulan November 2025 untuk SMA sederajat. Sedangkan untuk SD dan SMP akan dilakukan pada 2026.

Abdul Mu'ti meminta semua pihak untuk menunggu seperti apa UN model baru yang akan dijalankan oleh siswa SD hingga SMA. Sementara untuk PPDB, kata dia, akan diumumkan setelah mendapat keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. "Ditunggu saja sampai nanti ada keputusan Pak Presiden," ucapnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya