Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Ujian Nasional (UN) yang baru masih menunggu pengumuman yang akan dilakukan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi yang diharapkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Semua akan diumumkan Pak Menteri ya. Mohon untuk ditunggu. Semoga secepatnya diumumkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, dalam berbagai kesemoatan Mendikdasmen menegaskan bahwa dalam sistem UN baru nantinya kata ujian akan dihilangkan. Kabarnya pemerintah akan menggunakan istilah tes kompetensi akademik sebagai gantinya.
“Kalau Test Kompetensi Akademik sudah sempat disampaikan Pak Menteri saat rilis Rumah Pendidikan,” ujar Gogot.
Sebelumnya, Mendikdasmen juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendelegasikan keputusan konsep baru PPDB pada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"(Keputusan PPDB) Belum. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden dan sepertinya didelegasikan kepada Pak Mensesneg," ungkapnya usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dalam kesempatan itu, Abdul Mu'ti juga belum dapat memastikan apakah nantinya PPDB akan menghapus sistem zonasi atau tidak. Ia berharap konsep baru PPDB itu dapat segera diputuskan.
"Ya, masih menunggu nanti. Karena tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tapi beliau memberikan arahan untuk nanti diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara," ucap dia.
Abdul Mu’ti berharap keputusan konsep PPDB dapat diputuskan pada minggu ini. Meningat waktu penerimaan siswa baru sudah dekat.
"Kalau bisa dalam minggu-minggu ini sudah ada waktu dekat. Karena sekarang kan sekolah-sekolah sudah banyak yang buka spanduk di mana-mana, kan? Karena kalau ini tidak segera diputuskan, itu memang nanti akan secara teknis, konsolidasi dan koordinasinya serta sosialisasinya akan agak kesulitan," tandasnya. (Des/P-3)
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini, ia dianugerahi predikat Tokoh Pencetak Karakter Unggul Pelajar Indonesia.
BELUM lama ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Dalam rangka penanganan bencana Sumatra, Abdul Mu’ti menekankan bahwa Kemendikdasmen memerlukan anggaran sebesar Rp5,03 triliun.
Mu’ti berpesan untuk melahirkan generasi yang unggul perlu tekun, sabar, mendidik anak-anak menjadi generasi yang taat melaksanakan salat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya meneladani nilai-nilai spiritual dari peristiwa Isra Mikraj untuk membangun karakter generasi bangsa yang unggul.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada Hari Pertama Semester Genap.
Menteri Mu'ti menekankan bahwa peristiwa ini mesti menjadi momentum evaluasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini, ia dianugerahi predikat Tokoh Pencetak Karakter Unggul Pelajar Indonesia.
Dalam rangka penanganan bencana Sumatra, Abdul Mu’ti menekankan bahwa Kemendikdasmen memerlukan anggaran sebesar Rp5,03 triliun.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya meneladani nilai-nilai spiritual dari peristiwa Isra Mikraj untuk membangun karakter generasi bangsa yang unggul.
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved