Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro membantah dirinya melakukan pemecatan, tetapi menyebut mutasi dan rotasi, yang merupakan hal biasa di suatu instansi atau kementerian.
Hal tersebut disampaikan Satryo di rumah dinasnya, wilayah Jakarta Selatan, Senin (20/1) malam, saat memberikan respons terkait demonstrasi yang dilakukan jajaran staf Kantor Kemdiktisaintek, Senin (20/1) pagi.
"Untuk diklarifikasi, dan tadi juga sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, kementerian tidak pernah memecat siapa-siapa. Yang ada,
pemerintah itu, kementerian mengadakan mutasi atau rotasi, benar-benar sesuatu yang memang umum dikerjakan oleh sebuah institusi, lembaga dari pemerintah maupun nonpemerintah," katanya.
Ia menjelaskan, setelah panjang lebar berdiskusi dengan pegawai Kemdiktisaintek yang diberhentikan mendadak, Neni Herlina, juga Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno, mereka akhirnya memahami kebijakan tersebut.
"Dan mereka akhirnya mengerti bahwa tidak selamanya penempatan orang itu persis seperti yang diharapkan. Kita memang perlu berharap, tetapi juga ada penugasan lain, dan kita perlu menetapkan mereka pada tempat-tempat yang mungkin berbeda, tetapi saya kira itu juga terbaik untuk
mereka," paparnya.
Ia juga mengemukakan, pihak Kemdiktisaintek telah berusaha sebaik mungkin melayani semua staff yang ada, serta bekerja sama dengan baik
dengan mereka.
"Sehingga harapan kami ke depan, nanti kementerian ini punya satu prestasi yang cukup baik, di mana staf-nya pun kita berharap juga mempunyai kesejahteraan yang memadai," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar aksi damai di depan kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (20/1).
Aksi yang dilakukan dengan menyanyikan sejumlah lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, teriakan yel-yel, serta pembentangan spanduk dan sejumlah karangan bunga tersebut dipicu oleh adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina, beberapa waktu yang lalu.
"Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suuzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu, padahal dia tidak melakukannya," kata Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno dalam kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, Suwitno menyebutkan perlakuan yang diklaim tidak adil juga sebelumnya dibebankan kepada pegawai lain yang enggan disebutkan namanya. (Ant/Z-1)
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
Indonesia-Swiss lakukan penguatan kemitraan strategis kedua negara dalam bidang pendidikan vokasi, penelitian, dan teknologi, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia.
Prof. Stella Christie, meresmikan ASEAN-China Center of Excellent for Metallurgy and Marine Resources di Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Senin (7/7/2025).
PASCAPENGESAHAN UU TNI, saat ini sedang disoroti mengenai masuknya militer di beberapa perguruan tinggi seperti Bali hingga Papua
SEJUMLAH program beasiswa yang dicanangkan pemerintah harus dapat direalisasikan dengan baik, dalam upaya membuka seluas-luasnya akses pendidikan bagi masyarakat.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang sudah memberikan perpanjangan waktu proses finalisasi PDSS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved