Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Permendiktisaintek 52/2025 Buat Dosen tidak Lagi Terganggu Urusan Administratif

Despian Nurhidayat
30/12/2025 12:07
Permendiktisaintek 52/2025 Buat Dosen tidak Lagi Terganggu Urusan Administratif
llustrasi(Dok.MI)

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 pengganti dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, menjelaskan bahwa aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. 

“Sehingga dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tri dharma perguruan tinggi tanpa terganggu urusan administratif,” ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, Selasa (30/12).

Beberapa kekhususan dari Permendiktisaintek ini di antaranya menguatkan empat kompetensi dosen yaitu pedagogi, kepribadian sosial, dan profesional sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Permendiktisaintek ini juga akan mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurnatugas. 

“Selain itu, regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen,” jelas Togar. 

Regulasi ini juga akan mengatur pendelegasian kewenangan dan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. 

“Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi,” tuturnya. 

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi para dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak. 

Di tempat yang sama, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardhani, mengatakan bahwa perbedaan antara Permediktisaintek 52/2025 dibandingkan Permendikbudristek 44/2024 di antaranya ialah definisi dosen tetap dan tidak tetap, pengaturan mengenai pengadaan, pengangkatan, penyetaraan dan pemberhentian dosen, syarat dan mekanisme sertifikasi dosen, syarat dan mekanisme promosi, profesor emeritus, serta mekanisme penentuan tunjangan profesi dosen non ASN. (Des/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya