Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VIII DPR RI menyoroti mengenai kuota haji furoda yang selama ini masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Kuota haji furoda sampai saat ini dikatakan belum terkontrol dengan baik dan perlu diatur lewat regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan hal yang baik. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan jika ingin memberikan aturan terhadap pelaksanaan haji furoda.
“Karena ini urusannya G2B (pemerintah ke bisnis) dan biasanya hanya dari B2B (bisnis ke bisnis). Tapi kalau pemerintah ingin mengubahnya ya silakan menghubungi pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi apakah memungkinkan. Kalau memang memungkinkan tentu akan sangat baik bisa dikoordinasikan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/1).
Lebih lanjut, menurut Syam haji furoda jika ingin dibuat aturannya tidak masalah selama ada kepastian dan menghasilkan nilai tambah, baik dari segi kuota dan juga dari sisi harga sehingga tidak dipermainkan seperti yang terjadi selama ini.
“Tapi terus terang ini urusan swasta dengan swasta. Tapi kalau pemerintah ingin membantu sebaiknya urusan G2G (Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Arab Saudi) terlebih dahulu diselesaikan. Sehingga kami swasta dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang ada di pemerintah,” ujar Syam.
“Untuk teknis misalnya harus ada biaya itu wajar tapi dengan kepastian jumlah peserta dan lain sebagainya. Tentu antara penawaran dan permintaan akan kita seimbangkan agar tidak terjadi harga terlalu tinggi,” sambungnya.
Dia berharap ke depannya akan terbentuk aturan yang jelas mengenai haji furoda, tentunya dengan melakukan pembicaraan kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai hal ini.
“Semoga terjadi hal baik ke depannya karena kalau tidak dilakukan dari G2G terlebih dahulu sebaiknya wacana ini dibiarkan saja dulu dan biarkan berjalan secara alami,” jelas Syam.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengatakan bahwa aturan mengenai haji furoda nantinya akan dibahas lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Untuk haji furoda karena memang dari pemerintah yang mengeluarkan visa-nya dan dijual oleh tavel. Jadi yang perlu diatur memang batas atasnya. Nanti rencana kita masukkan dalam pembahasan UU Haji dan Umrah setelah masuk masa sidang,” ujar Singgih. (Z-9)
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
MENYIKAPI maraknya penawaran menyesatkan terkait Haji Furoda, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji
KPK mendalami keputusan pendakwah Khalid Basalamah, yang berangkat haji pada 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar untuk jalur furoda.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved