Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali Ujian Nasional (UN) pada 2026. Menurutnya terdapat beberapa catatan penting untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, bukan justru menambah beban siswa, guru, dan sistem pendidikan nasional.
“Kebijakan UN harus relevan dengan perkembangan kurikulum dan sistem pendidikan nasional. Kami berharap bahwa UN dapat menjadi bagian dari visi pendidikan yang konsisten, bukan sekadar perubahan kebijakan yang mengikuti pergantian menteri,” ungkapnya, Minggu (5/12).
Lebih lanjut, pemerintah perlu memastikan infrastruktur pendidikan yang memadai di seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, alokasi anggaran harus direncanakan secara matang. Sebagai catatan, penggantian UN dengan Asesmen Nasional (AN) sebelumnya juga dilakukan dengan pertimbangan efisiensi anggaran.
Kebijakan ini harus dibangun melalui dialog terbuka dengan para guru, siswa, orangtua, dan akademisi. Partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan ini akan memastikan bahwa kebijakan UN tidak hanya menjadi keputusan sepihak, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata dunia pendidikan.
“Kami mendorong pengembangan sistem penilaian alternatif yang lebih holistik. Penilaian tidak boleh hanya berfokus pada hasil tes, tetapi juga mencakup aspek perkembangan karakter dan kompetensi siswa secara keseluruhan,” ujar Hetifah.
Mengingat pengalaman sebelumnya, UN kerap menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa bahkan orang tua. Oleh karena itu, penting untuk menyediakan program pendampingan dan pelatihan yang membantu siswa menghadapi UN tanpa rasa cemas berlebihan. Pemerintah juga harus memastikan distribusi soal berjalan lancar, khususnya di wilayah 3T, serta mengatasi isu kebocoran soal yang sering terjadi.
“Kami juga menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan secara berkala untuk menilai efektivitas UN dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Kebijakan ini harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia pendidikan, bukan sekadar menggantikan AN tanpa dasar yang jelas,” jelasnya.
Hetifah menyatakan bahwa dirinya mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar diterapkan secara efektif, efisien, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan pesan pada seluruh murid baru madrasah untuk menjadi pemimpin bangsa di masa depan yang berilmu, berakhlak, dan berjiwa jujur.
Banyak sekolah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), masih menghadapi kendala dalam memaksimalkan penggunaan Chromebook.
Hari ini menandai dimulainya secara resmi kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bukan masa perpeloncoan atau masa senioritas
Sementara itu Kepala SDN Kertasari 3, Sofia Widawaty, menjelaskan bahwa kini sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 18 siswa aktif.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved